Muba Infodesanasional.id - Menjual Narkoba jenis sabu - sabu di rumah nya pria berinisial ID (43) atas perbuatan pelaku mengantarkan nya ke bilik jeruji besi usai di bekuk Satreskrim Narkoba Polres Muba
Kasatreskrim Narkoba Polres Muba IPTU BUDI MULYA, SIP,Msi mewakili Kapolres Muba AKBP GOD PARLASRO SINAGA, SH SIK,MH mengucapkan bahwa pihak nya telah menangkap seorang pengedar Narkoba berinisial ID (43) , benar pelaku sudah kita tangkap di rumah nya di Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Senin tanggal 19 mei 2025 yang lalu ungkap Kasat ResNarkoba Polres Muba kepada awak media pada hari Jumat tanggal 23 mei 2025
Disebutkan IPTU BUDI MULYA, SIP, MSI selain berhasil mengamankan Pelaku ID (43) pihak nya turut mendapatkan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu - sabu sebanyak 6 paket dengan berat Bruto 1,50 Gram dan uang tunai yang di duga hasil dari penjualan Narkoba senilai Rp 1,6 Juta barang bukti yang kita temukan itu di akui memang benar adalah milik pelaku ID (43) sebut Kasat ResNarkoba Polres Muba
Masih di katakan IPTU BUDI MULYA, SIP, MSI sebelum pengungkapan kasus tersebut pihak nya menerima impormasi dari masyarakat jika di rumah pelaku sering menjadi tempat peredaran narkoba atas impormasi ini dan penyelidikan mendalam akhir nya pelaku ID (43) dapat di tangkap serta berhasil di temukan Barang Bukti (BB) Narkoba dari tangan pelaku kata Kasat ResNarkoba Polres Muba , di tegas kan IPTU BUDI MULYA, SIP, MSI untuk proses penyidikan lebih lanjut saat ini pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah di aman kan di Rutan Mapolres Muba terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 tentang Narkoba tutup Kasatreskoba Polres Muba
( Iskandar Zulkarnain )

Post a Comment for "JUAL NARKOBA WARGA DESA KASMARAN MUBA DI BEKUK SATRES NARKOBA POLRES MUBA"