Bekasi, Infodesanasional.id-Acara konferensi pers dipimpin langsung oleh Kombes Pol Mustofa, S.I.K.,M.H Kapolres metro Bekasi beserta jajaran anggota Krimsus Polres Metro Bekasi dan turut hadir Rahmadi dari Dinas kesehatan kabupaten Bekasi, jum'at 23/05/2025
Kombes Pol Mustofa, S.I.K.,M.H Kapolres metro Bekasi menyampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus TP. Perlindungan konsumen dan/atau TP. Pangan, "Alhamdulillah pada hari ini Jumat 23 mei 2025 kita mengungkap kasus pemalsuan air minum lie mineral, yang di kerjakan oleh Tersangka berinisial SS di sebuah depot air minum Wijaya tirta yang beroperasi sejak tahun 2023 yang beralamat di kampung Burangkeng RT 04/12 Desa Burangkeng kecamatan Setu kabupaten Bekasi,
berdasarkan LP/A/3/2/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 24 Februari 2025, maka tersangka berinisial SS dikenakan sangsi pidana dan denda dalam pasal 8 Ayat (1) huruf i undang-undang nomor 8 tahun 1999 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, dan kami telah menyita beberapa alat barang bukti.
Dengan barang bukti sebagai berikut:
1.mesin pompa air 3unit
2.Tabung filter besar 4 buah
3.filter air kecil 17 buah
4.galon isi lie mineral 5galon
5.tutup bekas lie mineral dan Aqua 1karung
6.tutup galon baru lie mineral 1keranjang
7.plastik label galon lie mineral 1lot
8.tutup galon isi ulang tanpa merk 1karung
Berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyelidikan maka tersangka berinisial SS diancam pidana hukum sesuai Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.”"ungkap Kapolres metro Bekasi
Kombes Pol Mustofa, S.I.K.,M.H juga menambahkan, "kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri toko-toko yang menerima air lie mineral palsu ini yang didapatkan dari tersangka SS agar tidak ada lagi jatuh korban lainnya yang menkonsumsi air lie mineral palsu tersebut."tambahnya
Rahmadi selaku perwakilan dari Dinas kesehatan juga menjelaskan, "berdasarkan hasil pemeriksaan dari laboratorium kesehatan bahwa air lie mineral palsu tersebut mengandung zat besi yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia yang menkonsumsi nya, contoh kecilnya bahaya dalam jangka pendek yaitu menyebabkan gejala diare dan jangka panjang nya akan berpengaruh pada fungsi pencernaan dan ginjal."jelas Rahmadi
Acara konferensi pers berjalan dengan baik dan lancar.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Post a Comment for "Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus TP. Perlindungan Konsumen Dan/Atau TP. Pangan"