Muba Infodesanasional.id - Patut di apresiasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan tegas agar bisa patuhi bersama Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat komitmen jaga moral dan larangan musik Remix , kita perang terhadap Narkoba dan Perjudian dan pesta rakyat untuk rakyat dengan pesta Budaya Muba , di tengah ke khawatiran akan merosot nya Nilai moral dan marak nya Penyalahgunaan Narkoba.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah pimpinan Bupati H.M.TOHA ,SH dan Wabup ROHMAN mengambil langkah tegas pesta rakyat tidak boleh menjadi panggung bagi kerusakan sosial , ini bukan sekedar larangan tetapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda.
Bupati Muba H.M.TOHA ,SH telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor B .331.1/335/SATPOLPP/2025 yang secara tegas melarang pesta rakyat di jadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan Narkoba , pemberitahuan ini mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan pesta rakyat di Muba. Meski kegiatan hiburan rakyat di perbolehkan antara pukul 08: 00 Wib hingga pukul 15 : 00 Wib Pemerintah menetapkan batasan yang tidak bisa di tawar , prinsip nya jelas Pesta Rakyat boleh tapi bukan untuk transaksi Narkoba, aktivitas Asusila atau hiburan berbau Pornografi tegas Bupati Muba
Larangan ini merujuk pada Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat , beberapa poin yang di larang keras : - Penggunaan dan transaksi Narkoba di lokasi Pesta penjualan minuman keras Golongan A, B dan C , penampilan organ tunggal atau hiburan dengan muatan Pornografi pemutaran Musik Remix yang Vulgar dan tidak sesuai dengan norma kesopanan dan Agama , praktik perjudian dalam bentuk apapun.
Menurut Bupati H.M.TOHA ,SH . langkah ini adalah Bentuk Kepedulian Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terhadap masa depan generasi muda dan upaya menjaga Ruang Publik agar tetap sehat, aman dan kondusif . Pesta rakyat seharus nya menjadi wadah Silaturahmi dan hiburan yang sehat bukan tempat berkembang nya penyakit masyarakat ujar Bupati Muba .
Pemerintah Muba juga meminta peran aktif para Camat, Lurah, Kepala Desa untuk melakukan Edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pesta Rakyat di wilayah masing - masing , siapa pun yang melanggar akan di kenakan sangsi tegas sesuai Hukum berlaku tutup Bupati Muba. ( Iskandar Zulkarnain )

Post a Comment for "PEMERINTAH MUBA AJAK SELURUH ELEMEN MASYARAKAT PATUHI PERDA NO 7 TAHUN 2020 TENTANG PESTA RAKYAT"