NGAWI, Infodesanasional.id - Kasus penipuan mobil rental di Jalan Siliwangi Desa Jrubong Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi beberapa waktu yang lalu berhasil diungkap oleh Tim Tiger Sat Reskrim Polres Ngawi.
Seorang pria berinisial A (31) warga Ngawi ditangkap dengan barang bukti (BB) 2 unit mobil.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H.,saat jumpa pers mengatakan aksi penipuan ini terjadi bermula saat pelaku merental 1 unit mobil Cayla Nopol AD 2802 AH untuk beberapa waktu.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H.,saat jumpa pers mengatakan aksi penipuan ini terjadi bermula saat pelaku merental 1 unit mobil Cayla Nopol AD 2802 AH untuk beberapa waktu.
Namun, setelah jangka waktu sewa habis pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.
Karena ditunggu tak juga dikembalikan, akhirnya korban selaku pemilik rental mobil terus melaporkan nasib yang dialaminya ke Polres Ngawi.
Atas laporan itulah Tim Tiger Sat Reskrim Polres Ngawi terus melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap.
"Barang Bukti berupa Toyota Cayla Nopol AD 1802 AN, 1 unit Daihatsu Grandmax Nopol AE 9573 KC, 1 bandel surat perjanjian, 1 bandel print out rekening dan fotocopy BPKB," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika sebelumnya pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama, sebuah kendaraan pick up jadi sasarannya dan oleh korban juga telah dilaporkan ke Polres Ngawi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Ngawi untuk proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukuman pelaku ditambah 1/3 karena pengulangan tindak pidana. (rif)

Post a Comment for "Tim Tiger Sat Reskrim Polres Ngawi Bekuk Spesialis Penggelapan Mobil Rental"