MUBA, Infodesanasional.id – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Musi Banyuasin resmi melaporkan KUD Jaya Tungkal Makmur ke Polres Muba atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kamis (19/06/25).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh PPRI, Barikade 98, dan Gempita. Mereka menilai kepala KUD Jaya Tungkal Makmur koperasi telah menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan para anggota koperasi.
"Kami melihat ada indikasi kuat penyalahgunaan jabatan oleh ketua KUD Jaya Tungkal Makmur. Beberapa keputusan yang diambil tidak mencerminkan prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan koperasi salah satunya dugaan mark-up laporan keuangan dan plasma fiktif,"ujar Boni ketua Barikade 98 Muba, saat ditemui usai melapor ke Polres Muba.
Lanjutnya, pihaknya juga mengklaim memiliki bukti pendukung berupa dokumen internal koperasi, salinan transaksi mencurigakan, dan keterangan dari beberapa anggota yang merasa dirugikan.
"Data pendukung bahkan keterangan dari beberapa anggota sesuai data sudah kami kantongi,"ungkap Boni.
Gabungan LSM menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga marwah koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
"Kita berkomitmen kita kawal sampai tuntas sehingga terciptanya supremasi hukum di wilayah Kabupaten Muba," tegas Boni.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan, pihak pengurus KUD Jaya Tungkal Makmur belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan yang ditujukan kepada mereka. (Red)
Post a Comment for "Diduga Salah Gunakan Jabatan, Gabungan LSM Laporkan KUD Jaya Tungkal Makmur ke Polres Muba"