Ketum DPD Sultra Akpersi : Desak Kejati Sultra Periksa Kades Mokoau DD TA 2024-2023 Rp. 829.433.000 - Rp. 727.879.000 Juta


Sulawesi Utara,Infodesanasionsl.id - Indra dapa saranani selaku ketua DPD sultra asosiasi keluarga pers Indonesia menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan polemik dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum kades Mokoau sejak tahun  anggaran dana desa 2023 - 2024 

" Kami juga melihat dengan pagu anggaran dana desa yang sangat pantastik sebesar Rp. 829.433.000 juta rupiah dan Rp. 727.879.000 ini menjadi kecurigaan kami sebagai agen kontrol terhadap penyaluran dana desa yang berada di desa Mokoau pada tahap 1 penyaluran dana desa Mokoau berjumlah Rp 293.963.700 juta rupiah 40.39 % persen dan pada tahap 2 penyaluran iyalah berjumlah Rp 218.363.700 juta rupiah 30.00 % persen dan pada tahap 3 berjumlah penyaluran dana desa Rp 215.551.600 juta rupiah 29.61 % persen 

Indra dapa saranani menuturkan bahwa Pengadaan item yang di salur kan oleh kades Mokoau harus di perhatikan oleh kinerja inspektorat kabupaten Konawe Selatan dinilai surat bebas temuan yang di keluarkan oleh kepala inspektorat kabupaten Konawe Selatan diduga tidak relevan terhadap penyaluran dana desa yang ada dan dugaan tindak pidana korupsi bisa saja terjadi di desa Mokoau 

"Saya juga menyinggung item Pengadaan yang wajib di periksa kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara iyalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 95.072.170 juta rupiah,dan juga Pengadaan item Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 225.728.780 juta rupiah item Pengadaan Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 182.864.000 juta ,Keadaan Mendesak/bencana Rp 75.600.000, Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 21.000.000 juta item Pengadaan Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 4.000.000 juta item Pengadaan Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 44.400.000 juta 

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 10.000.000 juta item Pengadaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 28.000.000 juta. item Pengadaan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 1.000.000

Indra dapa saranani menyampaikan kepada awak media bahwa saya mendesak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara segera periksa oknum kades Mokoau diduga melakukan tindak pidana korupsi dan segera melakukan audit khusus terhadap kades Mokoau tahun anggaran dana desa 2024-2023 dengan realisasi penyaluran dana desa 

"Kami juga mendesak Kejati Sultra untuk melakukan evaluasi khusus terhadap Oknum Kades Mokoau atas kinerja inspektorat kabupaten Konawe Selatan terkait surat bebas temuan kami menilai surat bebas temuan yang di keluarkan oleh inspektorat kabupaten Konawe Selatan tidak relevan dan kami desak Kejati Sultra untuk mengevaluasi kembali surat bebas temuan tersebut "

Indra dapa saranani selaku ketua umum DPD sultra asosiasi keluarga pers Indonesia menyampaikan bahwa kami akan melakukan demonstrasi dan pelaporan jika pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara membutuhkan kami untuk melengkapi temua temuan yang kami duga di korupsi 

" Besar harapan kami pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk mengevaluasi kembali surat bebas temuan desa Mokoau dan penyaluran dana desa 2024-2023"

Post a Comment for "Ketum DPD Sultra Akpersi : Desak Kejati Sultra Periksa Kades Mokoau DD TA 2024-2023 Rp. 829.433.000 - Rp. 727.879.000 Juta "