Bekasi, Infodesanasional.id — Saat negara terus menggaungkan pentingnya pelayanan kesehatan masyarakat hingga pelosok, justru Posyandu Mawar 5 di RT 03/03, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, tergeletak dalam keterbengkalaian yang memilukan. Bangunan rusak, dinding kusam, fasilitas nyaris tak ada, kader tanpa honor, dan ibu-ibu datang dengan kecewa. Lebih menyakitkan, pemerintah kelurahan justru seolah-olah tidak peduli.
Salah satu kader Posyandu, berinisial SA, kepada media mengungkapkan realitas pahit yang mereka hadapi setiap hari.
“Honor saja nggak ada, Pak! Apalagi fasilitas lainnya. Bu bidan juga nggak dikasih apa-apa,” keluhnya lirih, Sabtu (7/6/2026).
Sementara penderitaan rakyat terjadi di depan mata, Lurah Kertasari, Putre Adi Wibowo, justru bungkam dan tidak mengambil tindakan apa pun. Publik pun bertanya: apakah beliau masih pantas memimpin kelurahan ini?
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., angkat bicara. Ia menyebut kondisi ini sebagai tamparan keras terhadap wajah pemerintahan desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi.
“Ini bukan sekadar kelalaian birokrasi. Ini adalah bentuk pengabaian struktural. Lurah ini seperti kehilangan rasa tanggung jawab. Kalau posyandu urusan paling dasar untuk ibu dan balita saja tak digubris, untuk apa dia menjabat?” kecam Ahmad.
Ahmad mengingatkan, setidaknya empat regulasi tegas yang dilanggar:
Perbup Bekasi No. 17/2023: Kelurahan wajib bersinergi dengan Puskesmas.
daera
Permendagri No. 18/2018: Lurah wajib mendukung pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.
Permenkes No. 75/2014: Layanan kesehatan primer butuh kerja sama lintas sektor.
Kepmenkes No. 1193/Menkes/SK/X/2004: Posyandu adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat, kader, dan pemerintah daerah.
“Saya minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Lurah Kertasari. Jangan tunggu viral baru bergerak! Ini urusan hak dasar masyarakat.”
Tak hanya DPMD, Ahmad juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar ikut mengawasi dugaan penyimpangan anggaran atau pembiaran yang mengarah pada kelalaian jabatan.
“Kalau ada dana posyandu, ke mana larinya? Kalau tidak ada, kenapa tidak diperjuangkan? Ini bisa masuk ke ranah pidana administrasi kalau ditemukan unsur pembiaran sistematis.”
“Kami tidak akan diam. Bila dalam waktu dekat tidak ada perbaikan nyata, kami akan menggelar aksi dan melaporkan secara resmi ke Kejari dan Ombudsman. Jangan main-main dengan pelayanan publik. Di balik posyandu yang terbengkalai, ada masa depan anak-anak Indonesia yang dipertaruhkan.”
Hingga berita ini disiarkan, Putre Adi Wibowo masih belum memberikan pernyataan resmi terkait kondisi mengenaskan Posyandu Mawar 5. Pihak DPMD maupun Kejari Bekasi juga belum merespons permintaan klarifikasi dari awak media.
(Red team)
Post a Comment for "Skandal Pelayanan Publik! Posyandu di Kertasari Terbengkalai, Lurah Diduga Cuci Tangan"