Dituduh Maling Buah Sawit Perusahaan, Warga 𝕄𝕦𝕒𝕣𝕒 𝕂𝕖𝕝𝕚𝕟𝕚 Layangkan Gugatan Perdata Kepengadilan.


Sumsel, Infodesanasional.id –𝕊𝕒𝕟𝕘𝕒𝕥 𝕚𝕣𝕠𝕟𝕚 𝕤𝕖𝕜𝕒𝕝𝕚 𝕪𝕒𝕟𝕘 𝕥𝕖𝕣𝕛𝕒𝕕𝕚 𝕕𝕚𝕞𝕒𝕤𝕪𝕒𝕣𝕒𝕜𝕒𝕥, 𝕪𝕒𝕟𝕘 𝕤𝕪𝕒𝕙 𝕞𝕖𝕞𝕚𝕝𝕚𝕜𝕚 𝕝𝕒𝕙𝕒𝕟𝕒𝕥 𝕥𝕒𝕟𝕒𝕙 𝕕𝕒𝕟 𝕡𝕖𝕣𝕜𝕖𝕓𝕦𝕟𝕒𝕟, 𝕥𝕖𝕥𝕒𝕡𝕀 𝕪𝕒𝕟𝕘 𝕙𝕒𝕟𝕪𝕒 𝕞𝕖𝕟𝕘𝕖𝕜𝕝𝕒𝕚𝕟 𝕛𝕦𝕤𝕥𝕣𝕦 𝕝𝕖𝕓𝕚𝕙 𝕡𝕦𝕟𝕪𝕒 𝕜𝕖𝕟𝕕𝕒𝕝𝕚 𝕜𝕖𝕜𝕦𝕒𝕤𝕒𝕒𝕟. 

ℂ𝕠𝕟𝕥𝕠𝕙𝕟𝕪𝕒 𝕪𝕒𝕟𝕘 𝕕𝕚𝕒𝕝𝕒𝕞𝕚 𝕠𝕝𝕖𝕙 𝕊𝕦𝕞𝕚𝕒𝕥𝕚 𝕕𝕒𝕟 𝕓𝕖𝕓𝕖𝕣𝕒𝕡𝕒 𝕨𝕒𝕣𝕘𝕒 𝕝𝕒𝕚𝕟𝕟𝕪𝕒.ℕasib na"as dialami puluhan warga Desa SP 5 Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelini, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang di tuduh melakukan pencurian ( Maling) Buah Kelapa Sawit (TBS) oleh salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Musi Rawas.

Sumiati binti H.Asnawi, dan 𝟙 orang karyawan nya 𝕓𝕖𝕣𝕟𝕒𝕞𝕒 𝕊𝕦𝕣𝕪𝕒𝕕𝕚 (𝟜𝟙) pada senin (4/11/2024) yang lalu sekitar pukul 06.00 WIb saat memanen buah kelapa sawit di tangkap Reskrim Polres Musi Rawas dan di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Musi Rawas.

Saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (7/7/25), Muhammad Rudi selaku menantu dari Sumiati mengaku akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan, dirinya tidak terima orang tuanya di tuduh oleh pihak perusahaan melakukan pencurian, pasalnya lahan yang ia panen adalah milik sendiri dan memiliki surat kepemilikan lahan.

“Lahan yang kami panen itu milik sendiri, luas lahan kami ada 9 Ha dan sudah bertahun- tahun kami kelola tidak pernah ada masalah, tapi kemaren (red) saat kami melakukan panen bersama karyawan kami ditangkap Polisi, "kata Rudi. 

𝕄𝕖𝕟𝕦𝕣𝕚𝕥 Rudi, warga 𝔻𝕖𝕤𝕒 𝕝𝕒𝕚𝕟 𝕪𝕒𝕜𝕟𝕚 𝕪𝕒𝕟𝕘 𝕒𝕕𝕒 𝕕𝕚 Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, juga 𝕞𝕖𝕟𝕘𝕒𝕜𝕦 𝕒𝕕𝕒 5 orang keluarga bersama pemanen menjadi korban penangkapan oleh Polres Musi Rawas saat memanen buah sawit dilahan miliknya sendiri.

“Keluarga kami juga mengalami nasib yang sama, kami panen sawit dilahan sendiri, punya surat kepemilikan lahan tapi ditangkap 𝕕𝕒𝕟 ditahan di ℙolres dengan tuduhan melakukan pencurian memanen sawit perusahaan, untuk itu kami juga akan melakukan gugatan ke pengadilan, " ujar salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya. 

" Untuk itu kedatangan kami ke Komnas HAN dan Ke Komisi Yudisial Jakarta dengan berharap supaya tatanan hukum dan Agraria di lndonesia tidak mandul dan saya juga sangat berharap agar penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dapat di evauasi terutama terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM), "𝕦𝕣𝕒𝕚𝕟𝕪𝕒.

Masih menurutnya, bahwa dia juga mminta surat rekomendasi untuk kepentingan keperdataan. 

Selain itu, kepemilikan atas lahan yang syah yang kami miliki dan membebaskan  yang di tahan di rumah Tahanan Negara Polres Kabupaten Musi Rawas.

"Dalam hal ini, pihak kepolisian kurang cermat dalam penangan masalah ini, meskinya pihak kepolisian dapat menanyakan terlebih dahulu terhadap pelapor apakah memiliki bukti yang akurat atas kepemilikan lahan, sementara mereka warga yang melakukan pemanenan kelapa sawit sudah menunjukan bukti kepemilikan lahan mereka, bukan main tangkap dan tahan saja kepada warga, "pungkasnya.

𝔻𝕒𝕝𝕒𝕞 𝕙𝕖𝕝 𝕚𝕟𝕚, 𝕜𝕖𝕝𝕦𝕒𝕣𝕘𝕒 𝕊𝕦𝕞𝕚𝕒𝕥𝕚 𝕞𝕖𝕟𝕦𝕤𝕚𝕟𝕘 𝕓𝕒𝕙𝕨𝕒 ℙ𝕋. 𝕄𝔹𝕃 𝕞𝕖𝕟𝕘𝕒𝕓𝕒𝕚𝕜𝕒𝕟 𝕙𝕒𝕜-𝕙𝕒𝕜 𝕞𝕒𝕤𝕪𝕒𝕣𝕒𝕜𝕒𝕥, 𝕓𝕖𝕣𝕥𝕠𝕝𝕒𝕜 𝕓𝕖𝕝𝕒𝕜𝕒𝕟𝕘 𝕕𝕖𝕟𝕘𝕒𝕟 𝕒𝕣𝕒𝕙𝕒𝕟 ℙ𝕣𝕖𝕤𝕚𝕕𝕖𝕟 ℙ𝕣𝕒𝕓𝕠𝕨𝕠,  𝕪𝕒𝕜𝕟𝕚 𝕒𝕘𝕒𝕣 ℙ𝕠𝕝𝕚𝕤𝕚 𝕕𝕒𝕟 𝕋ℕ𝕀 𝕕𝕒𝕝𝕒𝕞 𝕞𝕖𝕞𝕓𝕒𝕟𝕥𝕦 𝕣𝕒𝕜𝕪𝕒𝕥 𝕕𝕒𝕝𝕒𝕞 𝕞𝕖𝕞𝕓𝕦𝕜𝕒 𝕝𝕒𝕙𝕒𝕟𝕒𝕥 𝕦𝕟𝕥𝕦𝕜 𝕜𝕖𝕥𝕒𝕙𝕒𝕟𝕒𝕟 𝕡𝕒𝕟𝕘𝕒𝕟. 

𝕂𝕒𝕤𝕦𝕤 𝕚𝕟𝕚 𝕞𝕖𝕟𝕪𝕠𝕣𝕠𝕥𝕚 𝕜𝕠𝕟𝕗𝕝𝕚𝕜 𝕒𝕘𝕣𝕒𝕣𝕚𝕒 𝕪𝕒𝕟𝕘 𝕞𝕖𝕝𝕚𝕓𝕒𝕥𝕜𝕒𝕟 𝕡𝕖𝕣𝕦𝕤𝕒𝕙𝕒𝕒𝕟 𝕕𝕒𝕟 𝕞𝕒𝕤𝕪𝕒𝕣𝕒𝕜𝕒𝕥. 𝔻𝕒𝕟 𝕡𝕚𝕙𝕒𝕜 𝕜𝕖𝕝𝕦𝕒𝕣𝕘𝕒 (𝕞𝕖𝕟𝕒𝕟𝕥𝕦 𝕕𝕒𝕟 𝕔𝕦𝕔𝕦-𝕣𝕖𝕕) 𝕞𝕖𝕟𝕘𝕒𝕛𝕦𝕜𝕒𝕟 𝕡𝕖𝕣𝕞𝕠𝕙𝕠𝕟𝕒𝕟 𝕕𝕒𝕟 𝕓𝕒𝕟𝕥𝕦𝕒𝕟 𝕜𝕖 𝕂𝕠𝕞𝕟𝕒𝕤 ℍ𝔸𝕄 𝕕𝕒𝕟 𝕜𝕖 𝕂𝕠𝕞𝕚𝕤𝕚 𝕐𝕦𝕕𝕚𝕤𝕚𝕒𝕝 𝕜𝕒𝕣𝕖𝕟𝕒 𝕞𝕖𝕟𝕦𝕟𝕛𝕦𝕜𝕒𝕟 𝕣𝕒𝕤𝕒 𝕜𝕖𝕥𝕚𝕕𝕒𝕜𝕡𝕖𝕣𝕔𝕒𝕪𝕒𝕒𝕟 𝕞𝕒𝕤𝕪𝕒𝕣𝕒𝕜𝕒𝕥 𝕒𝕥𝕒𝕤 𝕡𝕖𝕟𝕖𝕘𝕒𝕜 𝕙𝕦𝕜𝕦𝕞 𝕕𝕚𝕥𝕚𝕟𝕘𝕜𝕒𝕥 𝕕𝕒𝕖𝕣𝕒𝕙,  𝕤𝕖𝕣𝕥𝕒 𝕙𝕒𝕣𝕒𝕡𝕒𝕟 𝕒𝕜𝕒𝕟 𝕜𝕖𝕒𝕕𝕚𝕝𝕒𝕟 𝕕𝕒𝕣𝕚 ℙ𝕖𝕞𝕖𝕣𝕚𝕟𝕥𝕒𝕙 𝕡𝕦𝕤𝕒𝕥. (ketua okk AKPERSI DPP)

Post a Comment for "Dituduh Maling Buah Sawit Perusahaan, Warga 𝕄𝕦𝕒𝕣𝕒 𝕂𝕖𝕝𝕚𝕟𝕚 Layangkan Gugatan Perdata Kepengadilan."