Riau, Infodesanasonal.id — Ketua Umum Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Safrizal, bersama Sekjen Ganda Satria Dharma, mengajak masyarakat Riau yang berada di sekitar lahan yang disita oleh Satgas Pengembalian Aset Korupsi Hambalang (Satgas PKH) untuk aktif mengusulkan dan ikut serta dalam pengelolaan lahan tersebut melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Menurut Dedi Safrizal, selama ini masyarakat sekitar hanya menjadi penonton atas lahan kebun yang kini menjadi aset negara tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong pengelolaan lahan dilakukan melalui koperasi masyarakat setempat yang berbadan hukum, agar dapat memberikan manfaat nyata berupa peningkatan kesejahteraan dan lapangan kerja bagi warga sekitar.
Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta sejumlah peraturan kementerian dan daerah terkait.
“Harapan kami adalah cita-cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yaitu pengelolaan lahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dapat terwujud demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dedi.
Elang Tiga Hambalang juga menaruh harapan besar kepada Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), agar mengambil kebijakan pengelolaan yang tepat sasaran melalui sinergi dengan koperasi masyarakat setempat. Mereka menekankan pentingnya pengelolaan lahan yang bebas dari intervensi atau lobby pihak-pihak berkepentingan yang mengatasnamakan kepentingan pribadi atau kelompok.
Apabila pengelolaan tidak berjalan sesuai harapan, Elang Tiga Hambalang berjanji akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat langsung kepada Presiden RI sampai pengelolaan lahan tersebut benar-benar dikelola oleh koperasi masyarakat setempat di sekitar areal kebun.
Mr/Red/Pi

Post a Comment for "Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Dorong Masyarakat Riau Usulkan Pemanfaatan Lahan Sitaan Satgas PKH"