Tindak Lanjut Kasus Sengketa Tanah di Desa Sido Mulyo Terus Berlanjut Kuasa Hukum Bersama Tim Polres Muba Turun ke lokasi


MUBA, Infodesanasional.id - Tim Srigala Polres Muba bersama Unit Pidum melakukan olah TKP di tempat kejadian perkara di wilayah perkebunan milik warga Sidomulyo olah TKP tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025.

TKP (Tempat kejadian perkara) kasus Pengrusakan dan Pencurian di kebun milik warga yang dilakukan diduga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, melalui Kuasa hukumnya Nuri Hartoyo SH MH bersama tim pidum Polres Muba, mengecek tempat yang menjadi objek permasalahan diantaranya Batak batang sawit yang telah dirobohkan dan buah sawit yang telah dipanen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. 

Dari keterangan salah satu warga masyarakat yang kebunnya telah ikut menjadi korban pengrusakan dan pencurian mengatakan kepada awak media kami pak terus terang aja semenjak terjadi permasalahan konflik sengketa lahan ini kami tidak bisa panen dan kami juga mau makan apa karena kami makan dari hasil kebun inilah Pak tuturnya, dan kami berharap kepada kuasa hukum kami Bapak Nuri Hartoyo supaya bekerja lebih keras dan bisa memenangkan kasus ini sehingga kami bekerja bisa tenang dan tidak dikejar rasa ketakutan itu harapan kami selaku warga masyarakat.


Sementara itu Nuri Hartoyo saat diwawancarai oleh awak media di lokasi perkebunan mengatakan, saya di sini bertindak selaku masyarakat yang telah dirugikan, yang lebih dikenal yaitu lahan 100 hektar untuk itu atas laporan yang kami buat yang dikuasakan kepada saya, atas permintaan Klien saya. 

Masyarakat Sidomulyo Maka sebagai proses Menindaklanjuti atas proses hukumnya dari Polres Musi Banyuasin baik dari tim 1 Pidum atau tindak pidana umum dan tim duanya karena kami memiliki pada saat itu yang kami laporkan itu dua laporan, pertama itu yang kami lakukan pada kasus 363 yaitu atas pencurian yang dilakukan bersama-sama kemudian kami juga lapor atas pengrusakan, di mana Pada saat itu lebih kurang di awal bulan Maret Ada dugaan dari masyarakat telah terjadi pencurian di kebun atas nama masyarakat berdasarkan bukti-bukti dokumentasi ataupun dokumen surat-menyurat yang dimiliki oleh masyarakat Sidomulyo dan bukti-bukti itu sudah kita serahkan ke Polres Musi Banyuasin. 

Lanjutnya kemudian juga Ada dugaan kasus pengkrusakan ada beberapa batang pokoknya ada puluhan batang sawit yang sudah mulai di tanam pada mulai tahun 2006 ada juga yang di tanam dari tahun 2002 itu di tumbang istilah kata lain itu pengkrusakan, oleh orang yang tidak memiliki wewenang,  secara tidak bertanggung jawab dan tidak diizin oleh pemilik yang sah sesuai dokumen yang dimiliki oleh masyarakat. 


untuk itu sesuai dengan harapan kami apa yang kami lapor pada saat itu dari tim Polres Musi Banyuasin telah memproses laporan kami sesuai dengan aturan telah memeriksa baik kami sebagai pelapor ataupun ada sebagian yang menjadi terlapor kemudian sesuai dengan tahapan turun ke lokasi ataupun objek sengketa. 

Pada hari ini tanggal 17 Juli 2025 tepatnya di hari Kamis lebih kurang dari jam 02.30 sampai saat ini Besar harapan dari masyarakat dengan turun ini telah terjalin proses-proses yang telah dijalani tinggal kita menunggu tahapan proses selanjutnya secepatnya pihak Polres Musi Banyuasin hal ini tindak pidana umumnya melakukan gelar perkara untuk menentukan layak atau tidaknya terbukti atau tidaknya proses ini bisa ditingkatkan ke pihak Sidik atau tidak. 

Artinya yang kita lakukan selama ini itu hanya tingkat lidik dan bisa dilakukan di tingkat Sidik atau tidak, besar harapan kami kasus ini akan secepatnya sampai ketika penyelidikan setelah bergelar perkara ini Besar harapan dari masyarakat dan secepatnya akan ditentukan tersangkanya, karena Mengapa masyarakat sangat berharga berharap lahan 100 hektar ini, itu merupakan sumber pencarian masyarakat Sidomulyo terang Nuri Hartoyo. (Tim) 

Post a Comment for "Tindak Lanjut Kasus Sengketa Tanah di Desa Sido Mulyo Terus Berlanjut Kuasa Hukum Bersama Tim Polres Muba Turun ke lokasi"