Langgar Prosedur, 10 Orang Tenaga PPPK di Muara Enim Terancam Diberhentikan


Langgar Prosedur, 10 Orang Tenaga PPPK  di Muara Enim Terancam Diberhentikan


MUARA Enim. Infodesanasional.id - Diduga langgar prosedur saat pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak sepuluh orang PPPK Kabupaten Muara Enim terancam dibatalkan dan diberhentikan karena diduga melanggar prosedur saat proses penerimaan.

Dilansir dari SentralPos.com, dugaan ini muncul setelah adanya pengaduan masyarakat melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Informasi dari Kepala Bidang Pengadaan, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Yulius Caesar, saat ini ada pengaduan, 4 masih dalam proses pemeriksaan inspektorat dan 6 akan dikirim ke inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi di dampingi, Kepala Bidang Pengadaan, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Yulius Caesar, Senin (22/9) mengatakan Sampai saat ini, ada sepuluh orang yang bermasalah dan dalam pengaduan.

“Dari sepuluh orang tersebut, ada empat orang sedang di proses di Inspektorat sementara enam orang akan segera di kirim ke Inspektorat untuk di periksa, yang belum di lantik di antaranya, yaitu NT dan NA, karena Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka belum keluar. Keduanya dilaporkan pada 14 Agustus. Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu NV, AB, SM, MA, dan AS, sudah dilantik. NV, AB, SM, dan MA dilaporkan pada 8 September, sedangkan AS dilaporkan pada 9 September”, ungkapnya.

Yulius menjelaskan bahwa jenis pengaduan yang paling banyak adalah terkait dengan syarat masa honorer yang tidak terpenuhi, seperti tidak pernah honor atau masa honor yang tidak genap dua tahun.

“Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Jika terbukti, PPPK yang belum dilantik akan dibatalkan, sedangkan yang sudah dilantik akan diberhentikan,” tegasnya

Harson menambahkan, jika mereka sudah menerima gaji, maka uang tersebut harus dikembalikan ke negara, dan juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah jika ada pengaduan baru dari masyarakat.

“Sampai saat ini masih tujuh orang. Namun bisa saja bertambah jika ada pengaduan dari masyarakat lagi”, tambahnya. (Nasrul)

Post a Comment for "Langgar Prosedur, 10 Orang Tenaga PPPK di Muara Enim Terancam Diberhentikan"