![]() |
BEKASI.infodesanasional.id – Dua Vendor Proyek eksplorasi minyak milik PT Pertamina di Kabupaten Bekasi Diantaranya PT Rolas Karya Resmi Dilaporkan oleh LSM Peduli Keadilan (PEKA) pada Selasa tanggal 09 Agustus 2025 ke Pertamina pusat dan sudah ditembuskan juga ke Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Mabes Polri, Proyek pengeboran di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran (CKR-ST002) dan di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin (Sumur PDL-C) diduga menabrak aturan perlindungan sawah produktif, Kamis 11 September 2025
Padahal, Presiden Prabowo Subianto sedang mati-matian mempertahankan lahan pertanian untuk swasembada pangan nasional. Ironisnya, justru ratusan hektare sawah produktif di Bekasi dialihfungsikan jadi proyek migas.
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat (Akpersi) Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ, Mengatakan, "LSM PEKA Sudah Melaporkan Terkait dugaan penabrakan prosedur yang dilakukan oleh kedua vendor tersebut, namun besok atau lusa kami team Akpersi akan membuat surat Pengaduan permohonan penertiban Operasional Dump Truk dijalan kabupaten, Kepada pihak Dinas perhubungan Kabupaten Bekasi dan Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Mengingat banyaknya aduan dari masyarakat dan temuan dilapangan terkait, aktivitas lalu-lalang dump truk pengangkut material tanah merah untuk pengurugan proyek Pertamina yang berlokasi di Desa Karangharja Dan Karangsegar Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi."ujar Ahmad
Ahmad juga sangat menyayangkan adanya proyek tersebut yang diduga melanggar dan menabrak Prosedur bisa dilihat “Di satu sisi Presiden melarang keras alih fungsi sawah, di sisi lain proyek Pertamina justru menggerus lahan pangan rakyat. Ini bukan hanya kontradiksi, tapi ancaman serius terhadap komitmen Presiden sendiri."tambah ahmad
Menurutnya, regulasi soal perlindungan lahan pangan sudah sangat jelas. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres Nomor 59 Tahun 2019, hingga Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, semuanya melarang alih fungsi sawah tanpa prosedur resmi.
Undang-undang bahkan menyebut pelanggar bisa dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pengaduan tersebut dan menunggu kinerja Pertamina pusat dan Tipidter Mabes polri dalam menyikapi persoalan ini.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak kedua vendor Pertamina tersebut.
Post a Comment for " PT Rolas Karya Resmi Dilaporkan Ke Pertamina Pusat Dan Sudah Ditembuskan Ke Tipidter Mabes Polri "