Viral Di Pemberitaan Dan Medsos, Diduga Pemilik Proyek Dusun II Desa Hidup Baru Benakat 2025, Ancam Wartawan

 


MUARA ENIM. Infodesanasional.id- Sebelumnya viral jadi pemberitaan di Media Mainstream dan Medsos mengenai dugaan pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim - Sumatera Selatan, yang dianggarkan pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2025, asal jadi.

Merasa tak terima, proyek tersebut viral, seseorang yang mengaku sebagai pemilik Proyek Peningkatan Jalan Dusun II Desa Hidup Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025, diduga melakukan chatingan bernada ancaman melalui pesan WhatsApp melalui nomor WhatsApp 

0821 - 62*3 - 292* kepada salah seorang wartawan Muara Enim, Rabu (17/09/2025)

Dari chatingan tersebut, selain bernada ancaman, nampak oknum tersebut mengucapkan kata tak kotor tak senonoh. 

" Dikusala kaba nak keruan udemla kaba cacak gerut. Kalu silah iluk li kaba suhanh denie ni," tulis oknum tersebut dengan logat daerahnya

(Tidak usah kau ingin tahu, sudahlah kau pura pura hebat tidak akan bagus kau sendirian dunia ini)

Wartawan pun membalas chatingan tersebut.

"Itu uang negara bukan gerut itu hak wartawan pembuatan berita," tulis Wartawan.

( Ini uang negara, bukan hebat, itu hak wartawan membuat berita )

Saling chat pun berlanjut, 

Kembali oknum yang mengaku pihak kontraktor dimaksud membalas chat kepada wartawan.

" Silakan kaba adukan sampai ke tuhan,. Kl memang kaba melawan nian. Sampai kemane nian kegerutan kaba," tulisnya.

(Silahkan kau laporkan sampai ke Tuhan, kalau memang kau melawan nian, sampai kemana nian kehebatan kau)

Wartawan pun kembali membalas, 

" Siap aku dak gerut tape peberitan memang itu gawian wartawan bukan hidup baru saja yg di beritakan dimana saja ada temuan tetap diberitah kan," tulis Wartawan.

(Siap, aku tidak hebat, tapi pemberitaan memang pekerjaan wartawan. Bukan Hidup Baru saja, ada temuan tetap diberitakan)

Mendapat penjelasan wartawan itu, sepertinya seseorang yang mengaku sebagai pemilik proyek itu terpancing emosi, sehingga membalas dengan chat dengan kata kotor, tak senonoh.

" P*lat kau" tulisnya

Oknum itu melanjutkan dengan kata yang diduga bernada ancaman.

"Hati hati amen bemotor kl," tulis oknum itu.

(Hati hati kalau naik motor)

Mendapat chatingan yang kurang menyenangkan tersebut, untuk menjaga kejadian yang tidak diinginkan terhadap dirinya wartawan itu pun merencanakan akan membawa permasalahan ini ke rana hukum.

" Untuk berjaga jaga kejadian yang tidak diinginkan, Saya akan membawa permasalahan ini ke rana hukum, karena ada bukti chat kata kata kotor, bahkan diduga ada kata ancaman," ucap Wartawan, Rabu (17/09/2025)

" Saya merasa tidak nyaman dan tidak senang dengan adanya chat tersebut," tandasnya.

Untuk informasi, Wartawan dalam menjalani tugas tugas jurnalistik nya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlindungan ini dijamin melalui Pasal 8 UU Pers, yang menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. 

Menghalangi tugas wartawan, jangan dianggap sepele, karena dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers berbunyi "Setiap orang yang secara sengaja menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta" 

(Tim)

Post a Comment for "Viral Di Pemberitaan Dan Medsos, Diduga Pemilik Proyek Dusun II Desa Hidup Baru Benakat 2025, Ancam Wartawan"