Jakarta, Infodesanasional.id- Dalam Rangka mengedukasi dan memberikan pemahaman terkait produk ETANOL ke masyarakat luas, Saya Jhon Maheri Purba, S.H., M.H., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPI dengan ini menyampaikan edukasi kepada masyarakat luas,
Terkait dengan penambahan Etanol 10% dalam bahan bakar minyak (BBM) kamis 16 Oktober 2025
Jhon Maheri Purba menegaskan, "Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM Republik Indonesia, Bahwa perlu diketahui, penambahan Etanol kedalam bahan bakar minyak (BBM) bukanlah merupakan hal baru dalam pembuatan bahan bakar minyak di dunia, sudah terdapat banyak negara yang menerapkan kebijakan untuk memanfaatkan Etanol sebagai campuran BBM jenis bensin.
seperti halnya di Thailand, Brazil, negara-negara eropa, bahkan di Amerika Serikat BBM jenis bensin dengan campuran etanol 85% atau biasa yang disebut E85 adalah standar BBM yang digunakan untuk mesin-mesin balap,
Hal ini juga didukung dari hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Hassanudin dalam Tesisnya yang berjudul.
”ANALISIS PENGARUH PEMAKAIAN CAMPURAN BAHAN BAKAR PREMIUM DAN ETANOL (96%PABRIKAN) TERHADAP KINERJA MOTOR BENSIN”
dilakukan pada tahun 2013 yang menyatakan,
”Hasil penelitian menunjukkan bahwa prestasi bahan bakar biopremium (E-5,E-10,E-15,dan E-20)rata-rata lebih bagus daripada bahan bakar premium dan emisi gas buang yang dihasilkan juga lebih rendah dibandingkan dengan premium."tegas Jhon maheri
Jhon Maheri Purba juga menambahkan, "Berdasarkan hal tersebut jelas berita-berita yang beredar di media sosial, media cetak maupun media elektronik lainnya adalah berita yang menyesatkan/misleading information, yang dipergunakan untuk menggiring opini publik dan mendiskreditkan Bapak Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM Republik Indonesia karena faktanya pemanfaatan campuran Etanol pada BBM dapat meningkatkan performa mesin dan mengurangi Emisi gas buang,
Bahwa berdasarkan hal tersebut kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPI dengan tegas akan menempuh upaya hukum terhadap semua pihak-pihak yang karena ketidaktahuannya membuat dan menyebarkan berita-berita."Tambah Jhon Maheri Purba
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Post a Comment for "KETUA LEMBAGA BANTUAN HUKUM AMPI, JHON MAHERI PURBA, S.H., M.H. ANGKAT BICARA SOAL PENGGIRINGAN OPINI TERHADAP MENTERI ESDM BAHLIL LAHADALIA TERKAIT PENAMBAHAN ETANOL KE BBM"