OKNUM GURU SD NEGERI 075020 MADULA FADORO YOU, NIAS RESMI DI LAPORKAN DI POLRES NIAS
NIAS, Infodesanasional.if - Oknum uru honor SD negeri 075020 Madula Fadoro you kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, provinsi Sumatera Utara. diduga telah Melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak berdasarkan Undang-undang tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016.
kejadian penganiayaan tersebut berlokasi di lingkungan sekolah SD Negeri 075020 Madula Fadoro you kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias, pada hari kamis 16 Oktober 2025 oknum guru honor insial SM diduga kuat melakukan kekerasan fisik penganiayaan terhadap siswa kelas Vl SD.
peristiwa kejadian, kamis 16 Oktober 2025 oknum seorang guru honor insial SM kuat diduga melakukan kekerasan fisik penganiayaan terhadap siswanya kelas Vl SD. oknum Menyuruh seorang anak siswa murid kelas satu alias WW. M untuk memanggil JM korban di kelasnya setelah di panggil langsung menghadap kepada ibu gurunya di dalam ruang kelas satu sekitar pukul 9 pagi, menurut keterangan yang diterima dari adik korban dan teman lainnya alias AJ Mendrofa menjelaskan benar kronologi kejadian itu ada.
Kekerasan yang di lakukan oknum guru kepada korban pada hari kejadian kamis 16 Oktober 2025, penyebabnya kekerasan fisik penganiayaan berawal dari oknum mempertanyakan kepada korban kejadian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 pada saat mereka bermain main dengan teman sekolahnya oknum mengatakan kepada korban kamu jujur apa yang kalian lakukan di sekolah pada saat itu, korban belum menjelaskan oknum guru inisial SM langsung menarik baju korban di bagian dada dengan cara mengayun - ngayunkan beberapa kali dan memukul dada korban pakai tangan sebanyak dua kali.
Setelah tiba dirumah pulang sekolah korban JM dan adiknya melaporkan apa yang dilakukan ibu guru terhadap korban, ayah dan ibu kandung korban merasa anaknya traoma dan beda seperti biasanya, mereka mendatangin rumah anak siswa lain untuk mendapatkan informasi yang sesungguhnya, dimana salah satu siswa yang mereka temui alias AJ Mendrofa menjelaskan kronologi kejadian pada saat itu memang benar oknum melakukan pemukulan terhadap JM (korban) dengan cara menarik baju korban di pukul dada pakai tangan sebanyak dua kali", Ucapnya.
Esok harinya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 ayah kandung korban alias A.M datang disekolah meminta pertanggung jawaban dari pihak sekolah apa yang dilakukan oleh oknum guru inisial SM terhadap anaknya, namun tidak ada yang membuat hasil suatu perdamaian sehingga berujung orang tua siswa korban dari SD Negeri 075020 Madula Fadoro you an: A.M telah membuat laporan pengaduan secara resmi di wilayah Hukum Polres Nias pada tanggal 20 Oktober 2025 tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan Nomor surat laporan: 641/X/2025/SPKT/Polres Nias Polda Sumatera Utara, dengan terlapor oknum guru yang bernama Saniati Mendrofa.
harapan kami sebagai orang tua korban alias AM dalam kasus ini memohon dukungan penuh dari berbagai seluruh penjuru control sosial media Para jurnalistik wartawan se-Indonesia dapat membantu mengawal kasus ini sampai selesai", ucapnya.(tim AKPERSI)

Post a Comment for "OKNUM GURU SD NEGERI 075020 MADULA FADORO YOU, NIAS RESMI DI LAPORKAN DI POLRES NIAS"