Polsek Buay Pemuka Peliung Sosialisasi Larangan Memainkan Musik Remik Saat Hajatan, Ini Kata Kanit Aiptu Ibnu


Polsek Buay Pemuka Peliung Sosialisasi Larangan Memainkan Musik Remik Saat Hajatan, Ini Kata Kanit Aiptu Ibnu 

PALEMBANG, Infodesanasional.id – Polsek BP Peliung melakukan peningkatan kegiatan Sosialisasi dan himbauan kepada perangkat Desa Banu Ayu, kecamatan Buay Pemuka Peliung tentang larangan memainkan musik Remix di wilayah Hukum Polsek  BP Peliung, OKU Timur, Sumsel,(8/10).

Saat di konfirmasi kanit Intel Polsek BP Peliung Aiptu Ibnu menyebutkan dalam kegiatan tersebut anggota Polsek BP Peliung menyampaikan kepada Kepala Desa Banu Ayu  Ahmad Yani untuk melakukan himbauan kepada masyarakat Desa Banu Ayu untuk tidak memainkan musik remix pada saat ada Orgen Tunggal.

"Apa bila ada masyarakat melakukan kegiatan orgen tunggal maka Polsek BP Peliung akan Melakukan penegakkan hukum dan mencabut ijin keramaian yang telah di terbitkan polsek BP Peliung,"ujarnya.

Kepala Desa Banu Ayu Ahmad Yani mengucapkan banyak terima kasih atas kegiatan yang telah di lakukan personil polsek BP Peliung tentang himbauan larangan Music remix di orgen tunggal.

"Saya selaku kepala Desa  Negri Agung akan memberi himbauan kepada masyarakat Desa Negri Agung khususnya untuk tidak memainkan musik remix pada sa'at ada hajatan baik Pernikahan maupun Khitaan," tandasnya.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Post a Comment for "Polsek Buay Pemuka Peliung Sosialisasi Larangan Memainkan Musik Remik Saat Hajatan, Ini Kata Kanit Aiptu Ibnu "