Ngawi,Infodesanasionsl.id - 12 November 2025 Warga Desa Danguk, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, dikejutkan dengan dugaan penyalahgunaan motor inventaris desa oleh Susanto, adik Kepala Desa Danguk yang juga seorang guru di SMP setempat.
Motor yang seharusnya digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan desa diduga secara terang-terangan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke sekolah tempatnya mengajar.
Warga menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap aturan penggunaan aset desa yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Mereka menuntut pemeriksaan transparan dan tindakan tegas dari instansi terkait, karena penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu pelayanan pemerintahan desa.
Hingga saat ini, Kepala Desa Danguk belum memberikan klarifikasi resmi, sehingga tekanan dari masyarakat dan media terhadap pihak berwenang semakin meningkat untuk segera mengambil langkah tegas.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga hukum sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan aset oleh pejabat.
Warga berharap agar aset desa tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan kepentingan umum.(tim)

Post a Comment for "Dugaan Penyalahgunaan Motor Inventaris Desa Danguk, Ngawi: Adik Kepala Desa Diduga Gunakan Kendaraan untuk Kepentingan Pribadi"