Berdasarkan data, dari Januari-Juni 2025, Kejaksaan telah menangani 489 kasus 477 kasus diantaranya merupakan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat desa.


Berdasarkan data, dari Januari-Juni 2025, Kejaksaan telah menangani 489 kasus yang berhubungan dengan Desa. Dari jumlah tersebut, 477 kasus diantaranya merupakan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat desa. 

Beragam upaya sudah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui Jaga Desa (Jaksa Jaga Desa) yang digagas oleh Kejaksaan. 

Program 'Jaga Desa' merupakan bentuk kerja-kerja pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder. Salah satu yang sedang dioptimalkan adalah aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa). Aplikasi ini terkait pelaporan pekerjaan, aset desa, pendistribusian pupuk, Koperasi Merah Putih, Jaga Budaya, dan lainnya. Ini merupakan instrumen pengendali yang akurat, transparan, dan akuntabel.

Semoga upaya pencegahan yang dilakukan oleh Kejaksaan ini bisa menekan kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa. Satu hal yang penting untuk terus dilakukan adalah pengawasan oleh masyarakat untuk meminimalisir kemungkinan permainan dana desa di wilayahmu! 


#Kejaksaan #Jaksapedia #JagaDesa #Korupsi #DanaDesa

Post a Comment for "Berdasarkan data, dari Januari-Juni 2025, Kejaksaan telah menangani 489 kasus 477 kasus diantaranya merupakan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat desa. "