MUBA — Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait penertiban dan pembatasan angkutan batu bara diduga diabaikan. Aktivitas hauling batu bara di Simpang B80, Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali beroperasi dan memicu keresahan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pada Selasa (20/1/2026) beredar pesan internal yang menyatakan bahwa kegiatan hauling batu bara telah kembali berjalan normal. Pesan tersebut diduga berasal dari manajemen pengelola jalan hauling dan ditujukan kepada para transporter serta pengemudi angkutan batu bara.
“Kami informasikan bahwa untuk kegiatan hauling batubara sudah mulai normal kembali. Mohon disampaikan kepada masing-masing driver agar tetap mematuhi peraturan di jalan hauling dan tetap menjaga keselamatan,” demikian bunyi pesan yang ditandatangani Tim Traffic All Area – HSET Dept. MMJ.
Ironisnya, pesan tersebut beredar di tengah masih berlakunya instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang menekankan penertiban dan pembatasan angkutan batu bara demi keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas. Pesan itu bahkan mengatur jarak iring kendaraan di setiap pos lintasan, yang mengindikasikan bahwa aktivitas hauling telah disiapkan secara sistematis.
Sejumlah perusahaan tambang dan transporter disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut, antara lain PT GPU, PT BSL, PT GE, PT Triaryani, dan PT BKL. Sementara itu, berdasarkan keterangan LSM, tambang dan jalan hauling diduga berada di bawah pengelolaan PT MMJ.
Kondisi ini menuai kecaman keras dari LSM GEMPITA. Ketua GEMPITA DPC Bayung Lencir, Armawijaya, menilai beroperasinya kembali angkutan batu bara di Simpang B80 sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Ini jelas pembangkangan terhadap instruksi gubernur. Dampaknya bukan hanya kemacetan, tetapi juga ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur. Masyarakat menjadi korban,” tegas Armawijaya.
Ia menegaskan, apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, pihaknya siap menggelar aksi turun ke lapangan dalam waktu dekat.
“Kalau ini dibiarkan, kami akan bergerak. Kami mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas, bukan pembiaran,” ujarnya.
LSM GEMPITA mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Perhubungan, serta kepolisian untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan menghentikan sementara seluruh aktivitas hauling batu bara di Simpang B80 hingga kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan benar-benar dipastikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang disebut-sebut terlibat maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan beroperasinya kembali angkutan batu bara di Simpang B80, Bayung Lencir.
(Tim/Yayan)

Post a Comment for "Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, Angkutan Batu Bara di Simpang B80 Bayung Lencir Kembali Beroperasi, LSM GEMPITA Ancam Aksi"