Polsek Tungkal Jaya Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Kepala Desa Sinar Tungkal

 


MUBA — Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), Selasa (20/01/2026) sore, menerima penyerahan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras pendek atau ilegal dari Kepala Desa Sinar Tungkal, Indra Gunawan.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., membenarkan adanya penyerahan senjata api ilegal tersebut.

“Alhamdulillah, sore tadi Polsek Tungkal Jaya menerima satu pucuk senjata api rakitan ilegal yang diserahkan oleh masyarakat melalui Kepala Desa,” ujar IPTU Imamsyah saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penyerahan senjata api ilegal tersebut dilakukan secara sukarela sebagai hasil dari sosialisasi dan pendekatan persuasif yang dilakukan personel Polsek Tungkal Jaya kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian memberikan pemahaman mengenai larangan menyimpan atau memiliki senjata api tanpa dokumen resmi dengan alasan apa pun, yang dikategorikan sebagai senjata ilegal.

“Anggota kami turun langsung ke desa-desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki kepada aparat kepolisian,” tambahnya.

Imamsyah juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan yang terjaring dalam operasi penertiban akan dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Namun, bagi masyarakat yang menyerahkan senjata api secara sukarela kepada pihak kepolisian, tidak akan dikenakan sanksi maupun hukuman,” tegasnya.

(Yayan)

Post a Comment for "Polsek Tungkal Jaya Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Kepala Desa Sinar Tungkal"