MUSI BANYUASIN, infodesanasional.id,- penolakan terhadap armada yang bermuatan batu bara, Ormas CAKAR SRIIWIJAYA MUBA bersama Masyarakat akan turun Swiping di Jalan umum lintas MUBA, Sekayu kabupaten MUSI BANYUASIN pada hari rabu, 15 Januari 2026.
Ketua DPC CAKAR SRIIWIJAYA MUBA akan memimpin langsung bersama masyarakat, dengan lebih kurang ratusan anggota yang akan hadir beserta masyarakat dan aksi tersebut akan digelar dalam kurun waktu 1 minggu kedepan.
Ketua Cakar Sriwijaya kabupaten MUSI BANYUASIN “aksi yang dilakukan ini berdasarkan PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2015.
TENTANG PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG.
Menimbang bahwa seiring dengan terdapatnya kecenderungan operator angkutan barang untuk mengangkut barang melebihi kemampuan daya dukung Jalan dan atau jembatan serta keselamatan lalu lintas, untuk itu perlu ditingkatkan upaya pengawasan dan pengendaliannya “ungkap Rizki Singgih
Tujuan aksi itu dilakukan untuk kemanusian serta menjaga keamanan, kenyamanan, keselamatan dalam dalam berkendara dijalan umum. Untuk itu kendaraan yang bermuatan hasil tambang batu bara yang sudah melebihi muatan dari 8 ton maka akan dihentikan dan diberi arahan untuk berbalik arah kembali karena muatan yang berlebihan akan berdampak kerusakan fasilitas Jalan umum “jelasnya
Jika aturan pelanggaran tersebut diabaikan oleh pihak pengusaha tambang, maka itu jelas sudah ada aturan dan sangsinya sebagai pelanggar yaitu
Sangsi administratif terdiri dari Peringatan/teguran tertulis, pembongkaran muatan, denda administratif dan atau pencabutan izin usaha. Bahkan denda administratif “tegas Rizki
Ormas CAKAR SRIIWIJAYA MUBA beserta masyarakat MUSI BANYUASIN meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dengan tegas Kendaraan tambang batu bara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(Tim)

Post a Comment for "Ormas CAKAR SRIIWIJAYA MUBA Tolak Armada Batu Bara Melintas di Jalan Umum MUSI BANYUASIN yang Melebihi Muatan dari 8 ton"