MUBA, infodesanasional.id,.– Aktivitas operasional PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga menutup aliran Sungai Lengaran Ilir di Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dampaknya tak main-main: nelayan kehilangan mata pencaharian, lahan pertanian terancam rusak, dan ekosistem sungai terancam lumpuh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya timbunan tanah dan material di badan sungai yang diduga dilakukan demi kepentingan operasional perusahaan. Akibatnya, aliran air tersumbat dan tak lagi mengalir normal.
“Aliran air jadi tersendat. Ini bukan cuma soal lumpur dan tanah, tapi soal hidup masyarakat. Kalau sungai ditutup, kami mau makan apa?” tegas Jahri SH, warga setempat.
Penutupan aliran sungai bukan perkara sepele. Sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat desa. Ketika alirannya terganggu, dampaknya menjalar ke mana-mana: hasil tangkapan nelayan menurun, sawah kekurangan suplai air, hingga potensi kerusakan ekosistem jangka panjang.
Merespons laporan warga, jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Aparat juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami menerima laporan terkait dugaan penutupan aliran Sungai Lengaran Ilir. Tim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yohan Wiranata SH, penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (25/02/26).
Namun publik menanti lebih dari sekadar pengecekan. Jika benar ada penimbunan badan sungai untuk kepentingan perusahaan, maka tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan pengelolaan sumber daya air.
Ketua Ormas Barikade 98 Muba, Boni, meminta aparat tidak ragu menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau terbukti salah, proses. Jangan ada kompromi,” tegasnya.
Desakan serupa datang dari Mauzan alias Bonang, Ketua Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Muba. Ia mendesak PT GPI segera membuka kembali aliran sungai dan melakukan pemulihan lingkungan.
“Kalau memang ada kerusakan, perusahaan wajib bertanggung jawab. Sungai harus dikembalikan seperti semula. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban demi kepentingan bisnis,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GPI belum memberikan keterangan resmi. Diamnya perusahaan justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kini publik menunggu: apakah kasus ini akan berujung pada penegakan hukum yang tegas, atau kembali tenggelam seperti banyak kasus lingkungan lainnya? Sungai Lengaran Ilir bukan sekadar aliran air—ia adalah sumber kehidupan. Dan kehidupan tak boleh dikorbankan atas nama investasi.
(Tim)

Post a Comment for "Diduga Tutup Aliran Sungai, PT GPI Bikin Resah Warga, Polda Sumatera Selatan Turun Tangan"