Empat Tahun Ditunggu, Plasma Tak Kunjung Tuntas: Gabungan Koperasi Mentaya Hulu Siap Segel 875 Hektare Kebun Inti

 


Kecamatan Mentaya Hulu, infodesanasional.id,- Konflik agraria di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, memasuki fase panas. Gabungan Koperasi Plasma Mentaya Hulu yang menaungi Desa Pahirangan, Penda Durian, Tanjung Bantur, Kawan Batu, dan Baampah menyatakan sikap keras terhadap PT Mentaya Sawit Mas (PT MSM).

Hampir empat tahun sejak komitmen pembangunan kebun plasma seluas 1.350 hektare diteken dalam Nota Kesepahaman 23 Desember 2022 Nomor: 31/Leg-R/II/2022, realisasi di lapangan baru mencapai 473 hektare. Artinya, masih ada kekurangan 875 hektare—angka yang justru menjadi sumber bara konflik hari ini.

Komitmen di Atas Kertas, Realisasi Jalan di Tempat?

Dalam pertemuan 20 Januari 2026, perusahaan kembali menegaskan “pada prinsipnya tetap berkomitmen” memenuhi kekurangan lahan. Bahkan disebutkan pemenuhan 875 hektare akan diupayakan pada Maret 2025 dari lahan inti perusahaan.

Namun bagi koperasi dan desa, pernyataan itu terdengar seperti pengulangan lama. Janji demi janji disampaikan, sementara angka realisasi tak pernah bergerak signifikan. Empat tahun berjalan, capaian bahkan belum menyentuh 50 persen dari total kewajiban.

Padahal, sederet Akta Perjanjian Dana Talangan telah diteken pada 27 Juni 2023 antara PT MSM dan lima koperasi plasma. Artinya, komitmen ini bukan sekadar wacana moral—melainkan memiliki pijakan hukum dan administratif yang jelas.

Dinilai Tak Serius, Desa Ambil Langkah Keras

Gabungan Koperasi Plasma Mentaya Hulu menilai perusahaan tidak menunjukkan keseriusan. Dalih soal potensi dan ketersediaan lahan dianggap hanya alasan klasik untuk mengulur waktu. Sementara kebun inti perusahaan tetap beroperasi normal, masyarakat plasma justru terus menunggu kepastian.

Atas dasar itu, desa dan koperasi memutuskan langkah tegas:

Melakukan plotting dan penahanan lahan kebun inti perusahaan seluas ±875 hektare di wilayah administrasi Desa Kawan Batu.

Menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di areal tersebut hingga ada kepastian nyata, tertulis, dan terukur terkait pemenuhan kekurangan lahan plasma lima desa.

Langkah ini disebut sebagai “imbal balik” atas apa yang mereka nilai sebagai sikap ingkar dan tidak konsisten dari perusahaan.

Ujian Kredibilitas dan Tanggung Jawab

Situasi ini menjadi ujian serius bagi PT Mentaya Sawit Mas. Di satu sisi, perusahaan menyatakan komitmen tetap ada. Di sisi lain, masyarakat menilai komitmen tanpa realisasi adalah bentuk pengabaian hak.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara konkret dan transparan, potensi konflik sosial terbuka lebar. Bukan hanya menyangkut 875 hektare lahan, tetapi menyangkut kepercayaan terhadap pola kemitraan plasma yang selama ini digadang-gadang sebagai skema kesejahteraan masyarakat.

Kini, masyarakat Mentaya Hulu tidak lagi meminta klarifikasi.

Mereka menuntut pembuktian.

Dan jika pembuktian tak kunjung datang, 875 hektare kebun inti bisa menjadi simbol perlawanan atas janji yang tak ditepati.

Post a Comment for "Empat Tahun Ditunggu, Plasma Tak Kunjung Tuntas: Gabungan Koperasi Mentaya Hulu Siap Segel 875 Hektare Kebun Inti"