RAZIA MIRAS OPS PEKAT MUSI 2026, POLSEK SUNGAI LILIN SITA SEJUMLAH BOTOL MINUMAN BERALKOHOL

 


Sungai lilin, infodesanasional.id,- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2026, jajaran Polsek Sungai Lilin melaksanakan razia terhadap penjual minuman beralkohol (miras) di wilayah hukumnya, Selasa (17/2/2026) malam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka penyakit masyarakat sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Lilin, IPTU Marlin, bersama sejumlah personel. Operasi ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/21/I/OPS.1.3/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang rencana garis besar pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.

IPTU Marlin menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Kami melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin,” ujarnya.

Adapun sasaran operasi meliputi berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, penyalahgunaan narkoba, perjudian, prostitusi, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah warung dan toko yang diduga menjual miras secara ilegal.

Dari hasil razia, petugas mendapati sejumlah botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Minuman tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. Sementara para penjual diberikan pembinaan dan pendataan, serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual miras tanpa izin.

Kapolsek menegaskan bahwa peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas, terutama pada malam hari. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia secara berkala selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026 berlangsung.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Selain melakukan penindakan, jajaran Polsek Sungai Lilin juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Operasi berjalan lancar tanpa adanya perlawanan ataupun insiden yang berarti. Kepolisian memastikan bahwa Ops Pekat Musi 2026 akan terus digelar secara intensif sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Sungai Lilin dan sekitarnya.

(Yayan Haryono, S.E.)

Post a Comment for "RAZIA MIRAS OPS PEKAT MUSI 2026, POLSEK SUNGAI LILIN SITA SEJUMLAH BOTOL MINUMAN BERALKOHOL"