MUSI BANYUASIN, infodesanasional.id, – Jajaran Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah. Seorang perempuan berinisial MA (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lokasi penyulingan minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) siang dan menghanguskan tempat penyulingan minyak ilegal yang diduga milik tersangka. Berkat kesigapan aparat, situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak meluas ke permukiman warga.
Kapolsek Sanga Desa bersama tim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba. Dari hasil penyelidikan, kebakaran diduga terjadi saat tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Percikan api muncul saat proses penyulingan berlangsung dan menyambar tangki minyak yang mengalami kebocoran.
Api kemudian merambat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga ke penampungan minyak, menyebabkan kebakaran hebat di lokasi tersebut. Berkat respons cepat aparat kepolisian, potensi dampak yang lebih luas dapat dicegah.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/2/2026) MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tungku penyulingan bekas terbakar, pipa-pipa penyulingan, selang plastik, kerangka mesin, serta masing-masing 30 liter minyak mentah dan minyak masak.
Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. “Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kapolsek Sanga Desa mendapat apresiasi atas kepemimpinan dan langkah cepatnya dalam menangani kasus ini. Tindakan tegas namun tetap humanis yang ditunjukkan jajaran Polsek Sanga Desa menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 311 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Kapolsek Sanga Desa menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin.
(Yayan Haryono, S.E,)

Post a Comment for "Kapolsek Sanga Desa Bergerak Cepat, Kasus Penyulingan Minyak Ilegal Berhasil Diungkap"