AKPERSI Karawang Layangkan Peringatan Keras ke Kapolres dan Humas: Hentikan Stigma “Wartawan Bodong”
KARAWANG, infodesanasional.id,– Polemik dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam penanganan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek, terus bergulir dan memicu reaksi keras dari kalangan insan pers.
Sebuah video yang diduga diproduksi oleh Humas Polres Karawang dan beredar luas di media sosial dinilai menggiring opini publik dengan narasi tentang “wartawan bodong” tanpa proses verifikasi yang berimbang. Dalam konten tersebut, bahkan ditampilkan percakapan internal yang menyebut seseorang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), sehingga langsung dilabeli secara sepihak.
Sosok yang diduga berada dalam video tersebut, wartawan berinisial AH, membantah keras tudingan itu. Ia menegaskan bahwa dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik saat meliput penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Interchange Dawuan.
Tak hanya soal narasi video, AH juga mengungkap dugaan tindakan represif yang dialaminya. Ia mengaku sempat diminta berhenti oleh petugas, diperiksa, hingga dipaksa menunjukkan hasil liputan yang kemudian disebut telah dihapus.
AKPERSI: Bentuk Pembungkaman dan Pencemaran Nama Baik
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang angkat bicara. Organisasi ini menilai kejadian tersebut bukan sekadar kesalahpahaman di lapangan, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius.
Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan peringatan tegas kepada Kapolres Karawang dan jajaran Humas.
“Kami memperingatkan secara tegas kepada Kapolres dan Humas Polres Karawang, jangan bermain-main dengan profesi wartawan. Jika benar ada penghapusan paksa materi liputan, itu bukan lagi pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia menilai tindakan mengambil dan menghapus dokumentasi hasil kerja jurnalistik merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Pers bekerja dilindungi hukum. Tidak ada aparat yang berhak menghapus hasil liputan wartawan. Jika itu terjadi, maka ini adalah bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.
Sorotan untuk Humas: Jangan Menggiring Opini
AKPERSI juga menyoroti peran Humas Polres Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menyampaikan informasi ke publik.
Menurut Ferimaulana, penyebaran video dengan narasi yang belum terverifikasi telah menciptakan stigma negatif yang merugikan individu maupun profesi wartawan secara umum.
“Humas adalah corong resmi institusi, bukan alat untuk menggiring opini. Menyematkan label ‘wartawan bodong’ tanpa klarifikasi adalah tindakan ceroboh dan berbahaya. Ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa identitas wartawan tidak semata ditentukan oleh kepemilikan KTA, tetapi juga dari produk jurnalistik dan legalitas medianya.
Desak Kapolres Evaluasi dan Tindak Oknum
AKPERSI mendesak Kapolres Karawang untuk segera mengambil langkah tegas agar polemik tidak berlarut-larut.
“Kami meminta Kapolres Karawang segera melakukan evaluasi internal. Jika ditemukan oknum yang bertindak di luar prosedur, harus ditindak tegas. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng karena ulah segelintir pihak,” kata Ferimaulana.
AKPERSI juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Divisi Propam dan Dewan Pers apabila tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang transparan.
UU Pers: Menghalangi Kerja Jurnalistik Bisa Dipidana
AKPERSI menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengingatkan, ini negara hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan, termasuk aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Tuntut Klarifikasi dan Pemulihan Nama Baik
Sebagai penutup, AKPERSI Karawang menuntut Humas Polres Karawang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.
“Kami menuntut klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka jika terbukti ada kesalahan. Jangan biarkan opini liar berkembang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi maupun profesi pers,” pungkas Ferimaulana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan materi jurnalistik maupun polemik video yang beredar.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Karawang tetapi juga di kalangan insan pers secara nasional, sebagai ujian nyata antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Post a Comment for "AKPERSI Karawang Layangkan Peringatan Keras ke Kapolres dan Humas: Hentikan Stigma “Wartawan Bodong”"