Padang Lawas, infodesanasional.id, – Kantor Hukum Bintang Keadilan mengajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (13/4/2026).
Menurut Mardan, penahanan terhadap ketiga warga tersebut berawal dari laporan perusahaan PT Barapala atas dugaan pencurian buah kelapa sawit. Namun, ia menilai laporan tersebut patut dipertanyakan karena legalitas lahan yang diklaim perusahaan masih belum jelas.
Ia menjelaskan bahwa lokasi kebun sawit yang dipersoalkan berada di Kecamatan Barumun Tengah, sementara izin PT Barapala disebut berada di Kecamatan Barumun. Selain itu, izin lokasi perusahaan yang diterbitkan pada tahun 2001 disebut telah berakhir pada tahun 2003.
Mardan juga mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan, yang menurutnya menunjukkan bahwa PT Barapala pernah kalah dalam perkara terkait lahan tersebut.
“Seharusnya pihak kepolisian terlebih dahulu memperjelas status kepemilikan lahan sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.
Tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial APR (29), ASR (20), dan IS (26). Mereka diduga mengambil sekitar 400 kilogram buah sawit dengan nilai sekitar Rp1,2 juta.
Pihak kuasa hukum menilai nilai tersebut masih tergolong kecil dan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang dianggap masih berlaku.
Selain itu, Mardan menyebut bahwa lahan yang menjadi objek perkara saat ini diduga berstatus quo dan berada dalam pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara oleh Polres Padanglawas. Menurutnya, terdapat kasus lain yang tidak ditangani secara cepat, sementara kasus ini diproses dengan cepat.
“Kami menduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada Kapolri, , serta Kapolda Sumatera Utara, , untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yulianto dan jajaran.
Sidang praperadilan dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2026/PN.Sbhn tersebut telah digelar perdana dan akan dilanjutkan pada 20 April 2026 mendatang.
Sementara itu, menurut keterangan yang dihimpun dari masyarakat setempat, Satgas PKH Garuda disebut memperbolehkan warga mengambil buah sawit di lokasi tersebut dalam batas tertentu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, hal ini masih memerlukan kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.(Tim/Rizki)

Post a Comment for "Dugaan Cacat Prosedur, Kantor Hukum Bintang Keadilan Ajukan Praperadilan terhadap Polres Padanglawas"