Dugaan Penganiayaan Wartawan di Gorontalo Disorot, AKPERSI: Ujian Serius Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers


Gorontalo, infodesanasional.id, — Dugaan penganiayaan terhadap wartawan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Insiden yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polres Gorontalo Utara berinisial (IT) terhadap jurnalis AKPERSI, Iron Tangahu, di wilayah pertambangan rakyat Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, memicu kecaman luas serta kekhawatiran terhadap perlindungan kebebasan pers.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kekerasan yang tidak hanya mencederai korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd, menegaskan bahwa fokus utama dalam kasus ini harus tetap pada dugaan tindak penganiayaan, bukan pada narasi lain yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.

“Kasus ini harus dilihat secara jernih. Dugaan kekerasan oleh aparat adalah inti persoalan. Jika tidak ditangani secara serius, ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis,” tegas Imran Uno.

Ia juga menyoroti adanya narasi yang menyinggung motif kehadiran pihak-pihak di lokasi kejadian. 

Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari inti masalah.

“Apapun alasan keberadaan di lokasi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Jangan sampai opini publik digiring menjauh dari pokok persoalan hukum yang sebenarnya,” lanjutnya.

Lebih jauh, Imran Uno menegaskan bahwa insiden ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

“Kami melihat ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi alarm serius. Jika jurnalis tidak terlindungi, maka fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik juga akan terganggu,” ujarnya.

AKPERSI mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang terbuka dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S. Kom., S.H., C. IJ., C. BJ., C. EJ., CFLA., C. ILJ, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta proses hukum dilakukan tanpa kompromi dan secara transparan. AKPERSI akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Rino Triyono juga menyoroti pernyataan Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi kasus. Ia mendesak agar dilakukan audit terhadap pihak koperasi guna memastikan tidak ada persoalan lain yang tersembunyi di balik polemik yang berkembang.

“Kami mendesak dilakukan audit terhadap Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa. Pernyataan yang berkembang di ruang publik harus diuji secara objektif dan transparan, agar tidak menjadi alat pengalihan isu dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi,” tegas Rino Triyono.

Ia menambahkan, langkah audit penting untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam polemik ini dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan hukum dan publik.

AKPERSI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret dari aparat berwenang dalam mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi korban.

( DPP AKPERSI )

Post a Comment for "Dugaan Penganiayaan Wartawan di Gorontalo Disorot, AKPERSI: Ujian Serius Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers"