Eksploitasi Remaja di Kafe Sungai Lilin, Polres Muba Bongkar Praktik Perdagangan Orang Berkedok Utang


MUBA, Infodesanasional.id – Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur. Seorang remaja perempuan berinisial SAF (16) menjadi korban eksploitasi di sebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tersangka berinisial NR (42). Modus yang dijalankan tersangka tergolong keji, yakni dengan menerapkan sistem jeratan utang. Korban sengaja dibuat memiliki beban finansial yang sulit dilunasi, sehingga tersangka memiliki celah untuk menekan dan memaksa korban melakukan pekerjaan tertentu.

Kapolres Musi Banyuasin melalui tim penyidik mengonfirmasi bahwa SAF diduga kuat telah dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual oleh tersangka demi keuntungan pribadi. Kondisi ini membuat korban berada di bawah tekanan mental yang hebat.

Kasus ini mulai menemui titik terang setelah korban yang merasa terdesak memberanikan diri melaporkan penderitaannya kepada pihak berwajib pada Sabtu, 18 April 2026, di Desa Sri Gunung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat meringkus tersangka NR tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka NR kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang perdagangan orang (human trafficking).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus rekrutmen kerja yang mencurigakan dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi praktik eksploitasi di lingkungan sekitar. (red) 

Post a Comment for "Eksploitasi Remaja di Kafe Sungai Lilin, Polres Muba Bongkar Praktik Perdagangan Orang Berkedok Utang"