Hukum Diduga Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan: Kasus Saling Lapor di Nias Jadi Sorotan Publik


Sumut - Gunungsitoli, Nias, infodesanasional.id,- 16 April 2026 — Sebuah kasus saling laporan dugaan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Perkara ini mencuat karena diduga adanya perbedaan penanganan antara dua pihak yang terlibat dalam peristiwa yang sama.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Saat itu, terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Nias berdasarkan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 KUHP terbaru.

Namun, perkembangan kedua laporan tersebut diduga berbeda. Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, pada 12 Februari 2026 dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Sementara itu, laporan dari Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penyidikan, bahkan Syukur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Perbedaan penanganan ini diduga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi dan objektivitas penegakan hukum. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa, Ridzwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan keberatan atas perkembangan perkara tersebut.

“Kami menuntut kejelasan dan keadilan. Bagaimana mungkin dua laporan dari peristiwa yang sama diduga diperlakukan berbeda secara signifikan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika salah satu laporan dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana, maka diduga seharusnya laporan lainnya juga dipertimbangkan secara setara.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta perhatian dari pimpinan kepolisian dan lembaga terkait untuk melakukan peninjauan terhadap perkara ini. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kini ramai diperbincangkan di masyarakat dan media sosial. Publik berharap agar penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

(Tim)

Post a Comment for "Hukum Diduga Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan: Kasus Saling Lapor di Nias Jadi Sorotan Publik"