Tuntut Ganti Rugi Lahan, DPW GNP Tipikor Sumsel Blokade Jalan Houling PT Astaka Dodol di Muba


MUBA, Infodesanasional.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPW GNP Tipikor) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di jalan houling PT Astaka Dodol, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Rabu (15/4/2026).

Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Aksi Hamdani Sumantri dan Koordinator Massa Roman ini merupakan bentuk dukungan terhadap Amer, seorang pemilik lahan yang menuntut haknya atas operasional tambang batubara di wilayah tersebut.

Dalam orasinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama, di antaranya:

Ganti rugi dan pemulihan hak atas tanah masyarakat yang terdampak.

Pemulihan lahan akibat limbah dan reklamasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Penghentian aktivitas tambang sebelum adanya reklamasi/rehabilitasi lahan bekas tambang.

Audit data pembebasan lahan yang menjadi dasar Hak Guna Usaha (HGU) PT Astaka Dodol serta pengukuran ulang lahan.

Proses hukum terhadap oknum yang terlibat dugaan mafia tanah dan tindak pidana korupsi dalam penerbitan HGU perusahaan.

Pantauan di lapangan, massa sempat melumpuhkan aktivitas operasional perusahaan dengan menutup akses jalan houling menuju area timbangan dan tambang menggunakan tiga unit kendaraan pribadi. Selain itu, massa juga mendirikan tenda darurat di tengah jalan, sehingga kendaraan pengangkut batubara tidak dapat melintas.

Situasi sempat memanas hingga petang hari. Sekira pukul 18.00 WIB, personel kepolisian yang dipimpin Aiptu Joko Priyanto memberikan imbauan tegas sesuai UU No. 9 Tahun 1998 mengenai batasan waktu unjuk rasa. Atas imbauan tersebut, massa bersedia membuka blokade jalan dan melepas atribut aksi pada pukul 18.30 WIB.

Upaya mediasi kemudian dilakukan pada pukul 21.00 WIB yang dihadiri oleh Humas PT Astaka Dodol, Heri dan Surahman, bersama perwakilan DPW GNP Tipikor serta Amer selaku pemilik lahan. Namun, pertemuan tersebut berakhir buntu tanpa adanya kesepakatan (deadlock).

Hingga berita ini diturunkan, meski aksi secara formal telah usai, sejumlah massa dikabarkan masih bersiaga di sekitar lokasi jalan houling. Mereka mengancam akan kembali melakukan penyetopan jika pihak perusahaan tetap memaksakan aktivitas pengangkutan batubara sebelum sengketa lahan diselesaikan.

Pihak keamanan terus melakukan pemantauan di lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas susulan dan mendorong kedua belah pihak agar segera menemukan solusi permanen atas permasalahan lahan tersebut.(wrt) 

Post a Comment for "Tuntut Ganti Rugi Lahan, DPW GNP Tipikor Sumsel Blokade Jalan Houling PT Astaka Dodol di Muba"