Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Perempuan Lansia di Adonara, Kuasa Hukum Minta Polisi Perhatikan Hak Korban

 


Flores Timur, infodesanasional.id,- Hamid Nasrudin Anas selaku kuasa hukum korban TKK (65), meminta pihak kepolisian  yang menangani perkara penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, melihat status kliennya dari dua persepektif. Pertama, sebagai korban. Dan, kedua, sebagai seorang perempuan lanjut usia.

Secara spesifik,  basis pemikiran  pengacara dari Kantor Hukum Sya'ban Sartono & Associates Advocate Legal Consultan ini  merujuk pada pasal 148 KUHP junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Bagi Lansia. 

"Kami pikir memang dalam proses hukum yang berlangsung hari ini perlu dilihat sebagai satu usaha bersama untuk melindungi tidak hanya sekadar lansia tetapi juga perempuan. Apalagi klien kami ini adalah seorang pensiunan guru sehingga menjadi perhatian, dan fokus bersama untuk kita semua yang sedang mengawal kasus ini," kata Anas dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 25 April 2026. 

Tak pelak, ia menekankan agar pada tahapan  pertama di tingkatan lidik ini pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Flores Timur  berlaku profesional dalam menangani perkara ini. Dan, tak hanya sebatas pada status kliennya sebagai korban saja tetapi juga sebagai seorang perempuan yang sudah lanjut usia.

"Kami memaksa sekaligus menekankan kepada pihak penyidik untuk tidak hanya sekadar profesional saja tetapi juga melihat pertimbangan-pertimbangan yang kami sodorkan kepada penyidik. Kendati persoalan ini sudah menjadi atensi publik, tetapi kami selaku pengacara korban berharap pihak penyidik; baik itu di tingkatan Polsek Adonara Timur dan Polres Flores Timur terus berkoordinasi sekalipun nanti pada akhirnya klien kami dibantu oleh jaksa penuntut umum," tambahnya.

Kuasa hukum juga memberi pesan khusus kepada Penyidik Kepolisian Polres Flores Timur terkait tingkatan penyidikan, penyelidikan sebagai proses awal. Mulai berita acara pengambilan keterangan atau bukti-bukti surat yang memang wajib dibuat sejak proses awal perlu menjadi kontrol bersama, karena akan menjadi dasar dalam perkembangan kasus hingga ke tingkat pengadilan.

"Perlu diingatkan janji penyidik terhadap kami kuasa hukum, terkait proses penyidikan dan penyelidikan ini, akan disegerakan mungkin untuk digelar perkara. Bahkan kemarin kami dijanjikan bahwa kalau tidak hari Jumat atau Senin 27 April 2026, gelar perkara akan dilakukan di Mapolres Flores Timur. Sehingga kami melihat bahwa memang polisi serius dalam hal ini dan kami percaya itu, sehingga harapan kami kepolisian dan kami selaku kuasa hukum beserta seluruh keluarga korban sama-sama mengawal prosedural hukum yang berjalan," tutup Anas. (Red)

Post a Comment for "Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Perempuan Lansia di Adonara, Kuasa Hukum Minta Polisi Perhatikan Hak Korban"