Kuasa Hukum Tiga Tersangka Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Padang Lawas, Minta Hadirkan PT Barapala
Padang Lawas, Sumut, infodesanasional.id, — Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama timnya melakukan pendampingan terhadap keluarga tiga orang klien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas.
Kasus tersebut dilaporkan oleh PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) dengan nomor laporan LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
Mardan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas. Tujuannya agar lembaga legislatif daerah dapat melihat secara objektif kondisi yang dialami masyarakat Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah.
Menurutnya, masyarakat setempat kerap menjadi korban kriminalisasi, mulai dari penangkapan hingga pelaporan hukum. Ia juga menyebut pernah terjadi tindakan kekerasan terhadap warga yang diduga dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan perusahaan.
“Lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim oleh PT Barapala merupakan lahan masyarakat Unterudang, bukan milik perusahaan. Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan tingkat banding,” ujar Mardan kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, DPRD perlu memanggil dan menghadirkan pihak PT Barapala untuk dimintai klarifikasi terkait legalitas kepemilikan lahan yang disengketakan. Selain itu, DPRD juga diminta untuk menelusuri dokumen perizinan perusahaan.
“Jika perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas yang sah, maka hal ini berpotensi merugikan daerah. Kami juga mempertanyakan keberadaan plank Satgas seluas 25.000 hektare yang seharusnya berada dalam pengawasan negara dan tidak boleh dikuasai sepihak oleh pihak mana pun, termasuk PT Barapala,” lanjutnya.
Mardan menjelaskan, permohonan RDP tersebut juga bertujuan untuk memastikan siapa pihak yang sebenarnya memiliki hak sah atas lahan perkebunan sawit di wilayah Barumun Tengah, serta mengkaji konsekuensi hukum terkait keberadaan plank Satgas PKH Garuda.
Dalam surat permohonan yang diajukan, pihaknya turut melampirkan sejumlah bukti, termasuk putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan. Dalam putusan tersebut, PT Barapala dinyatakan berada di pihak yang kalah dan tidak dapat membuktikan kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
Selain itu, Mardan juga mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan bahwa lokasi PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah.
Ia menilai hal ini penting untuk memastikan siapa pihak yang sebenarnya menjadi korban dalam kasus dugaan pencurian TBS tersebut.
(Tim)

Post a Comment for " "