MUBA,Infodesanasional.id – Seorang pria berinisial Irawan (31), warga Musi Banyuasin, harus kembali berurusan dengan hukum. Residivis ini ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku terungkap berkat kejelian kakak korban. Kejadian bermula saat saksi menaruh curiga setelah melihat bayangan mencurigakan dan jejak kaki di sekitar area kamar mandi. Saat diperiksa, saksi mendapati pelaku tengah melakukan aksi tak senonoh terhadap adiknya.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta akta kelahiran korban sebagai pemenuhan berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, Irawan kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (Wrt)

Post a Comment for "Kembali Diringkus Usai Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi"