Akpersi Palembang Ungkap Dugaan Kabel WiFi Ilegal di Gandus, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

 


PALEMBANG –  18 Mei 2026 Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kota Palembang melalui Divisi Investigasi, Intelijen, dan Monitoring, Bang One mengungkap adanya dugaan pelanggaran berat terkait pemasangan jaringan kabel internet (Wi-Fi) di wilayah Kecamatan Gandus. Praktik ini dinilai mengabaikan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Palembang No. 52 Tahun 2011.

Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi di kawasan Jalan Istiqomah, Tanah Kapingan, RT 19 RW 06, Kelurahan Gandus, ditemukan aktivitas pemasangan kabel yang diduga dilakukan oleh pihak berinisial “BSnet”. Kabel-kabel tersebut terpasang semrawut dengan metode "menumpang" pada tiang milik PLN dan provider resmi lainnya tanpa izin yang jelas.

Ketua Divisi Investigasi Akpersi DPC Palembang menegaskan bahwa temuan ini mencakup beberapa poin krusial:

Pelanggaran Tata Ruang: Pemasangan tidak sesuai standar tiang dan estetika kota.

Keamanan Publik: Kabel menjuntai dari rumah ke rumah tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan potensi korsleting.

Ketiadaan Kompensasi: Warga terdampak tidak mendapatkan koordinasi maupun kompensasi atas penggunaan ruang lingkungan mereka.

Ketua RT 19 Kelurahan Gandus menyatakan kegeramannya atas aksi sepihak tersebut. Hingga saat ini, pihak pemasang kabel tidak pernah melakukan koordinasi atau menunjukkan dokumen perizinan kepada pengurus lingkungan.

“Sampai sekarang tidak ada izin maupun pemberitahuan. Tiba-tiba kabel sudah banyak terpasang. Ini lingkungan warga, ada aturan dan etika yang harus dihormati,” tegas Ketua RT 19 saat diwawancarai.

Tindakan ini diduga kuat melanggar Pasal 11 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 yang mewajibkan setiap penyelenggara telekomunikasi memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan Pasal 47 berupa sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Selain itu, tindakan menempelkan kabel pada tiang aset negara (PLN/Telkom) tanpa kerja sama resmi dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan aset secara ilegal.

Akpersi DPC Palembang mendesak pihak terkait untuk segera bertindak:

Dinas Kominfo & Satpol PP: Segera melakukan penertiban dan pemutusan kabel liar yang tidak memiliki izin sesuai Perwako No. 52 Tahun 2011.

PLN & Telkom: Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan tiang utilitas mereka agar tidak disalahgunakan oleh oknum provider ilegal.

Aparat Penegak Hukum: Memproses dugaan pelanggaran pidana sesuai UU Telekomunikasi demi memberikan efek jera.

Langkah tegas diperlukan agar imbauan Wali Kota Palembang terkait estetika dan keamanan kabel kota tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan tindakan nyata demi keselamatan warga dan keindahan kota. (red)

Kontak Media: Divisi Investigasi, Intelijen, dan Monitoring Akpersi DPC Kota Palembang Palembang, Sumatera Selatan(tim)

Post a Comment for "Akpersi Palembang Ungkap Dugaan Kabel WiFi Ilegal di Gandus, Diduga Langgar UU Telekomunikasi"