AKPERSI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Flores Timur, Fokus pada Jurnalisme Independen dan Advokasi


Nusa Tenggara Timur, Infodesanasional, id - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Flores Timur resmi mengantongi legalitas dari Pemerintah Daerah setempat. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Keterangan Keberadaan organisasi yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Flores Timur, Senin (11/5/2026).

‎Surat dengan nomor Kesbangpol. 200.1.4/87/Ekososbud/2026 tersebut menegaskan bahwa DPC AKPERSI merupakan organisasi sah yang bergerak di bidang komunikasi, informasi, dan media massa (jurnalistik) di wilayah Flores Timur.

‎Kepala Badan Kesbangpol Flores Timur, Laurensius Yitno Wada, menyatakan bahwa dengan pelaporan ini, keberadaan AKPERSI telah diakui secara administratif oleh pemerintah kabupaten. Namun, ia mengingatkan agar legalitas ini dijalankan dengan tanggung jawab penuh.

‎"Surat keterangan ini dipergunakan sebagaimana mestinya. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, penyimpangan, atau pelanggaran hukum, kami akan melakukan perbaikan, pembekuan, hingga pencabutan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Laurensius dalam keterangan tertulisnya.

‎Ketua DPC AKPERSI Flores Timur, Leonardus Toni Tukan, menyambut baik momentum ini. Ia berharap kehadiran AKPERSI mampu membawa "angin segar" bagi iklim pers di daerah, dengan menitikberatkan pada prinsip independensi dan akurasi.

‎"Kami ingin membawa insan pers di Flores Timur lebih mengakar pada kebenaran. Ini bukan sekadar organisasi, tapi komitmen pada jurnalisme yang jujur dan berimbang" ujar Toni.

‎Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris DPC AKPERSI Flores Timur, Ama Boro Huko, SH., menekankan pentingnya pergeseran paradigma profesi wartawan. Menurutnya, pers harus kembali ke khitah sebagai ladang pengabdian, bukan semata-mata mencari keuntungan materiil (cuan).

‎"Semoga pers dapat menjadi ladang pengabdian dan ruang berbagi bagi kita semua, bukan sekadar untuk mencari cuan (keuntungan materiil)" tegas Yustinus.

‎*Fungsi Advokasi Masyarakat*

‎Selain urusan internal kewartawanan, AKPERSI Flores Timur memosisikan diri sebagai mitra kritis bagi masyarakat. Bendahara DPC AKPERSI Flores Timur, Fransiska Rosaliana D.M. Aeng, S.ST.Par., mengungkapkan bahwa organisasi ini memiliki fungsi advokasi untuk membela warga yang mengalami ketidakadilan.

‎"Masyarakat bisa mengadu ke AKPERSI. Kami merawat iklim advokasi untuk memastikan kejujuran tetap tegak di tengah masyarakat," jelas Fransiska.

‎Apresiasi juga datang dari Ketua DPD AKPERSI NTT, Djuwenchyanna Diaz, C.Bj, Ia menilai langkah DPC Flores Timur merupakan bentuk konsistensi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil melalui wadah yang lebih terorganisir.

‎"Ini langkah berani. Dengan wadah resmi, kita bisa lebih solid dalam menjalankan fungsi konsultatif dan informatif bagi publik" tutupnya.

‎Kehadiran AKPERSI di Flores Timur diharapkan mampu memperkuat pilar keempat demokrasi melalui fungsi kontrol sosial yang sehat dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. *(Tim).*

Post a Comment for "AKPERSI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Flores Timur, Fokus pada Jurnalisme Independen dan Advokasi"