PALEMBANG, Infodesanasional.id – Kurniati Hasda Ayu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/5/2026).
Ia didakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan dinas.Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Romi Pasolini, membacakan kronologi perkara yang menjerat terdakwa.
Kurniati diduga memanfaatkan jabatannya untuk memesan tiket pesawat dan hotel melalui PT Jasa Lima Sekawan (Travel JT Holiday) dengan sistem pembayaran di belakang (utang)."Pemesanan dilakukan dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah dana perjalanan dinas dicairkan kepada ASN yang berangkat," ujar JPU dalam dakwaannya.Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tercatat melakukan beberapa kali transaksi sepanjang tahun 2022:Mei 2022: Pemesanan tiket dan hotel ke Bandung untuk tiga orang ASN, termasuk dirinya sendiri.
Juni 2022: Dua kali pemesanan tiket dan hotel tujuan Jakarta untuk empat orang ASN.Juli 2022: Pemesanan tiket perjalanan dinas untuk empat ASN lainnya.Secara akumulatif, total kerugian yang dialami pihak biro perjalanan mencapai kurang lebih Rp27,8 juta.
Dana perjalanan dinas yang seharusnya disetorkan kepada pihak travel diduga tidak dibayarkan oleh terdakwa meskipun dana tersebut telah cair.Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Kurniati Hasda Ayu menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya memahami dan menerima seluruh isi dakwaan JPU tanpa mengajukan keberatan (eksepsi). (Maropin)

Post a Comment for "ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta"