MUBA, Infodesanasional.id – Aparat Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus seorang pria berinisial WA (40), warga Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya. Pria tersebut ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila atau rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, RK (15), yang masih di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman pelaku. Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa tertekan dan ketakutan memutuskan untuk melarikan diri dari rumah guna mencari perlindungan.
Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wahyudi, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga setelah berhasil kabur.“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan.
Ia kemudian melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar AKP S Hutahaean.Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 7 Mei 2026, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif.
Berdasarkan bukti yang cukup, polisi menetapkan WA sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan."Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Muba," tambahnya.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana yang diperberat karena dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya.

Post a Comment for "Ayah di Jirak Jaya Muba Tega Setubuhi Anak Kandung, Korban Kabur Minta Tolong Keluarga"