Bendahara Dishub Muba Diduga "Sikat" TPP ASN demi Judi Slot, Fakta Sidang Ungkap Modus Berani


PALEMBANG, Infodesanasional.id – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/5/2026).

Terdakwa M. Ridho, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dishub Muba, diduga nekat menyelewengkan uang negara—mulai dari dana operasional hingga Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN—demi memuaskan kecanduan judi online jenis slot.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Dio Abensi, menghadirkan enam orang saksi dari internal Dishub Muba. Salah satu saksi kunci, M. Reza Kurniawan, yang merupakan atasan langsung terdakwa, membeberkan bagaimana aliran dana yang seharusnya menjadi hak pegawai justru raib.

"Seluruh transaksi itu melalui verifikasi kami sesuai tugas dan fungsi," ungkap Reza di hadapan majelis hakim.

Modus Administrasi Lengkap, Tapi Uang Tak Sampai

Reza menjelaskan bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak 2021 hingga 2023. Sebagai Kasubag Keuangan, Perencanaan, dan Pelaporan, Reza mengaku telah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh transaksi sebelum ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Meski secara administratif berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, belakangan diketahui bahwa dana tersebut tidak pernah ditransfer kepada penerima yang sah.

Salah satu temuan paling mencolok adalah raibnya anggaran TPP pegawai Dishub Muba untuk bulan Juli 2023 senilai Rp166 juta yang seharusnya cair pada Agustus 2023.

Awalnya Berdalih, Akhirnya Mengaku

Kecurigaan mulai muncul saat TPP pegawai tak kunjung masuk ke rekening masing-masing. Saat ditagih, terdakwa M. Ridho sempat berdalih bahwa proses input data masih berjalan di sistem.

"Pada 15 Agustus saya tanya lagi apakah uang sudah cair, dijawab terdakwa sudah, namun belum ditransfer," terang saksi Reza.

Namun, drama kebohongan tersebut akhirnya runtuh setelah terdakwa tidak mampu lagi menutupi jejaknya. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional kantor dan kesejahteraan ASN diduga kuat habis di meja judi virtual.

Sidang akan terus berlanjut untuk mendalami sejauh mana total kerugian negara dan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencoreng instansi pemerintahan di Muba ini.(ropin) 


Post a Comment for "Bendahara Dishub Muba Diduga "Sikat" TPP ASN demi Judi Slot, Fakta Sidang Ungkap Modus Berani"