PONOROGO, Infodesanasional.id – Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Ponorogo. Langkah ini dilakukan setelah pengasuh pondok berinisial JYD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyisir sejumlah titik dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang yang dibawa polisi antara lain kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, hingga tisu.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran hukum ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga Maret 2026.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tindakan tersebut diduga dilakukan di area pribadi pelaku di dalam lingkungan pondok.Setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada para korban.
Uang senilai Rp100 ribu diberikan setiap kali peristiwa itu terjadi sebagai upaya untuk memengaruhi para santri.Akibat perbuatannya, tersangka JYD kini terancam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan aturan tersebut, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta.Kasus ini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan keadilan bagi seluruh korban dan penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.(adi)
Sumber beritaponorogo

Post a Comment for "Cabuli 11 Santri Laki-Laki, Ponpes di Ponorogo Digeledah Polisi: Kasur hingga Tisu Disita"