RIAU, Infodesanasional.id - Peringatan Hari Pers Sedunia setiap 3 Mei kembali menjadi momentum reflektif bagi insan pers untuk meneguhkan komitmen terhadap kemerdekaan, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalistik sebagai pilar demokrasi, Tanjung Pinang 03/05/2026
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan.C.ILJ., menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak konstitusional, tetapi juga amanat undang-undang yang wajib dijaga bersama.
“Pers harus tetap berdiri tegak menyuarakan fakta. Jangan pernah takut terhadap tekanan dalam bentuk apa pun,” tegas Fauzan.C.ILJ.,
Dalam pernyataannya, Fauzan.C.ILJ., juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap insan pers di Kabupaten Karimun dalam waktu tak sampai satu bulan sudah ada dua kali bentuk dugaan Intimidasi tersebut
Ia menyampaikan keprihatinan atas situasi tersebut, terutama berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun” yang disebut memicu tekanan terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi tekanan atau intimidasi terhadap anggota AKPERSI, khususnya yang menyasar Penasehat DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, maka hal tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Jika tekanan itu terbukti dan melewati batas, saya tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya tegas.
Fauzan.C.ILJ., menekankan bahwa dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi, dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki ruang hukum yang sah dan beradab, yakni melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 UU Pers.
“Kalau memang merasa benar, tidak perlu takut pada pemberitaan. Gunakan hak jawab. Jangan justru meminta take down tanpa dasar yang jelas atau melakukan tekanan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.
Dalam konteks tersebut, Fauzan.C.ILJ., mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Pada momentum Hari Pers Sedunia 2026 ini, Fauzan.C.ILJ., juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid, profesional, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Saya berada di tengah-tengah rekan-rekan semua. Kita harus bersatu, saling menguatkan, dan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dedikasinya terhadap dunia pers dan organisasi AKPERSI merupakan bagian dari komitmen moral dalam menjaga marwah pers sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Sejarah Singkat Hari Pers Sedunia
Hari Pers Sedunia berawal dari Deklarasi Windhoek yang dihasilkan pada 3 Mei 1991 di Namibia oleh sekitar 60 jurnalis Afrika. Deklarasi ini menegaskan pentingnya pers yang bebas, independen, dan plural sebagai fondasi demokrasi.
Deklarasi tersebut kemudian mendapat dukungan UNESCO, dan pada tahun 1993 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi menetapkan 3 Mei sebagai Hari Pers Sedunia melalui Resolusi 48/432.
Sejak saat itu, peringatan ini menjadi momentum global untuk menyoroti pentingnya kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta peran media dalam kehidupan demokrasi.
Penutup
Hari Pers Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dikompromikan oleh tekanan, intimidasi, ataupun kepentingan tertentu. Pers yang merdeka adalah fondasi bagi masyarakat yang cerdas dan demokratis.
AKPERSI sebagai bagian dari elemen pers nasional menegaskan komitmennya untuk terus menjaga, mengawal, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Indonesia, sesuai dengan amanat undang-undang dan nilai-nilai demokrasi.

Post a Comment for "Fauzan.C.ILJ., Ketua DPD AKPERSI Kepri: Hari Pers Sedunia Jadi Momentum Lawan Dugaan Intimidasi Jurnalis"