Hakim Vonis Terdakwa Kasus Lahan Negara di Muba Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa


SEKAYU , Infodesanasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang berlokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Putusan ini menjadi sorotan lantaran hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin di atas kawasan hutan negara. Namun, berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan, hakim menetapkan masa hukuman yang lebih ringan dari draf tuntutan JPU sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama [Sebutkan Angka] tahun dan denda sebesar [Sebutkan Nilai Denda]," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman [Sebutkan Tuntutan JPU] tahun penjara. Jaksa menilai penguasaan lahan seluas ribuan hektare tersebut telah merugikan negara secara signifikan dan melanggar aturan tata ruang serta kehutanan di Musi Banyuasin.

Lahan seluas 1.756,53 hektare yang menjadi objek sengketa merupakan kawasan hutan produksi yang diduga dialihfungsikan secara ilegal untuk kepentingan pribadi/korporasi.

Menanggapi vonis tersebut, pihak JPU menyatakan akan mempelajari hasil putusan lengkap sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Kasus ini terus mendapat pengawalan dari aktivis lingkungan dan masyarakat lokal yang berharap adanya ketegasan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perambahan lahan negara di Bumi Serasan Sekate.(...) 

sumber Sumatra exspes

Post a Comment for "Hakim Vonis Terdakwa Kasus Lahan Negara di Muba Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa"