Ini Peringatan dari Gubernur Herman Deru Buat Perusahaan di Sum- Sel


SUMATERA SELATAN, Infodesanasional.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Sumsel melaporkan informasi lowongan pekerjaan melalui sistem SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mencegah praktik penyembunyian informasi lowongan kerja yang selama ini dinilai merugikan para pencari kerja.

Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pelaporan bahkan terancam dikenakan sanksi administratif.

Surat Edaran itu diterbitkan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam aturan tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa setiap lowongan pekerjaan, termasuk posisi yang telah terisi, wajib dilaporkan melalui platform resmi SIAPkerja Kemenaker.

Menurutnya, keterbukaan informasi lowongan kerja sangat penting agar masyarakat memiliki akses yang sama terhadap peluang kerja yang tersedia di Sumatera Selatan.

“Informasi lowongan pekerjaan harus dapat diakses secara luas oleh pencari kerja, pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga pemberi kerja itu sendiri,” tegas Herman Deru.

Pemprov Sumsel juga meminta seluruh Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Sumber: palpres

Post a Comment for "Ini Peringatan dari Gubernur Herman Deru Buat Perusahaan di Sum- Sel"