Intimidasi Brutal Halangi Liputan Obat Keras: Mobil Wartawan Dirusak, HP Dirampas di Mauk.


Tangerang, 14 Mei 2026 – Kebebasan pers dihantam anarkisme kasar di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Tim wartawan yang usut dugaan peredaran obat keras golongan G diserang kelompok dipimpin Dani alias Aan—diduga beking lapangan—oknum BPPKB. Mobil kaca depan pecah, spion patah, dan satu HP dirampas paksa.

Kejadian Rabu, (13/5/2026) pukul 18.45 WIB saat pendalaman data di lokasi pusat peredaran ilegal. Tim mengamankan pelaku penjual obat keras golongan G ke polsek mauk. Namun saat didepan polsek mauk muncul segerombolan motor dan satu mobil memaksa mengeluarkan pelaku penjual obat dari dalam mobil Tim sehingga terjadi keributan karena takut, supir mobil Tim langsung jalan dan terjadi pengejaran oleh pihak oknum ormas, ketika sampai diperempatan Jati karena kemacetan mobil jurnalis dipecahin kaca bagian depan dan spionnya pun dipecahkan karena jurnalis mengambil video saat kericuhan terjadi hp jurnalispun dirampas. "Ini jelas upaya bungkam jurnalime." Ujar sumber tim liputan.

Korban langsung lapor Polsek Mauk. Ironis, SPKT sepi hanya satu petugas—tak bisa proses. Nunggu Kanit Reskrim 3 jam lebih; keterangan baru diambil pukul 23.45 WIB oleh Pawas, lanjut olah TKP. Hingga kini, tak ada tindakan konkret.

Tindakan ini langgar tegas UU Pers No. 40/1999 Pasal 8, lindungi wartawan dari intimidasi. Potensi pidana KUHP: perusakan (Pasal 406), pencurian (Pasal 362).  

Dani alias Aan dan oknum BPPKB belum beri klarifikasi.  Masyarakat desak polsek mauk ungkap tuntas kejadian ini, selidiki mendalam, tangkap pelaku, dan amankan jurnalis. Kasus ini noda hitam kebebasan pers—jangan biarkan jadi preseden. (Tim)

Post a Comment for "Intimidasi Brutal Halangi Liputan Obat Keras: Mobil Wartawan Dirusak, HP Dirampas di Mauk."