Sekayu,Infodesanasional.id - 13 Mei 2026 – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., memberikan pernyataan tegas terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Beliau menekankan bahwa menghadiri undangan mediasi merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas. Pernyataan ini merespons adanya pihak yang mangkir dalam penanganan kasus perselisihan hak buruh saat ini.Kehadiran para pihak telah diatur secara mengikat dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Berikut adalah lima poin utama yang ditegaskan oleh Kadisnakertrans Muba:Cerminan Profesionalisme: Perusahaan wajib menghormati hukum ketenagakerjaan setempat. Ketidakhadiran tanpa alasan sah menunjukkan minimnya itikad baik.Tuntutan Tetap Berjalan: Mangkir tiga kali tidak akan menghentikan proses hukum. Mediator tetap akan mengeluarkan Anjuran Tertulis berdasarkan data yang ada.
Pihak yang absen akan dirugikan karena kehilangan hak jawab.Mempercepat Jalur PHI: Jika mediasi gagal akibat pihak yang mangkir, mediator segera menerbitkan Risalah dan Anjuran. Dokumen ini menjadi dasar legal untuk membawa kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Perlindungan Hak Pekerja: Disnakertrans Muba berkomitmen mengawal kasus dugaan pelanggaran hak buruh hingga tuntas. Manajemen yang tidak kooperatif tidak akan menghentikan perlindungan hak pekerja.
Menjaga Kondusivitas Investasi: Seluruh pimpinan perusahaan diimbau menjadikan mediasi sebagai ruang dialog konstruktif demi kesejahteraan tenaga kerja dan kepatuhan hukum."Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif. Mari kita selesaikan setiap perselisihan sesuai koridor hukum yang berlaku. Disnakertrans Muba tetap konsisten dalam menegakkan aturan demi keadilan bagi semua pihak," tegas Herryandi Sinulingga. (red)

Post a Comment for "Kadisnakertrans Muba Tegaskan Kehadiran Mediasi Hubungan Industrial Adalah Kewajiban Hukum"