MEDAN, Infodesanasional.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH., MH., secara resmi memutuskan untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara tindak pidana pengancaman yang berasal dari Kejaksaan Negeri Toba, Rabu (20/5/2026).
Keputusan ini diambil setelah Kajati Sumut, didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH., MH., Asisten Pidana Umum Suhendri, SH., MH., serta jajaran bidang pidana umum, mendengarkan paparan kronologi perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, SH., MH. Ekspose perkara tersebut berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Kejati Sumut pada Senin, 18 Mei 2026.
Kasus ini bermula pada Selasa, 17 Juni 2025, di Desa Narumonda V, Kabupaten Toba. Tersangka, Ngolu Arman Marpaung, melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang terhadap saksi korban, Lisbet Omelda Sianipar.
Aksi tersebut dipicu oleh rasa sakit hati tersangka atas ucapan korban kepada istrinya yang dianggap tidak pantas. Akibat perbuatannya, tersangka sempat dijerat dengan Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.Ada beberapa pertimbangan utama yang mendasari pemberian Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini.
Pertama, tersangka dan korban telah menyatakan berdamai tanpa syarat di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Toba.
Kedua, keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan, di mana tersangka adalah paman dari saksi korban.Selain itu, tersangka telah mengakui kesalahannya dengan tulus, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Dukungan juga datang dari tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat yang memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
Kajati Sumut, Muhibuddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui institusi Kejaksaan dalam memberikan rasa keadilan."Penerapan restorative justice merupakan amanat undang-undang. Negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan keadilan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan," ujar Muhibuddin.
Dengan disetujuinya permohonan RJ ini, maka penuntutan terhadap perkara tersebut resmi dihentikan demi menjaga harmoni dan hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat. (red)

Post a Comment for "Kedepankan Sisi Kemanusiaan, Kajati Sumut Setujui Restorative Justice Perkara Pengancaman di Kejari Toba"