Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas


PALEMBANG, Infodesanasional.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (22/5/2026). 

Sedang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, S.H., M.H., ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya adalah Musni Wijaya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Muba yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesaksiannya, Musni mengungkapkan bahwa terdakwa yang menjabat sebagai bendahara diduga menyalahgunakan sejumlah anggaran kegiatan di Dishub Muba. 

Dana yang digunakan meliputi uang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pembayaran listrik, air, hingga biaya perjalanan dinas.“Totalnya hampir mencapai Rp300 juta lebih,” ujar Musni di hadapan majelis hakim.

Musni menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana TPP sebesar kurang lebih Rp160 juta sempat memicu gejolak di internal kantor karena pegawai lain di lingkungan Pemkab Muba sudah menerima hak mereka. Untuk meredam situasi tersebut, Musni mengaku terpaksa menggunakan dana pribadi sebagai talangan.“Karena timbul gejolak, saya waktu itu mengambil kebijakan memberikan dana talangan pribadi untuk membayar TPP pegawai. 

Sampai sekarang uang pribadi saya itu belum dikembalikan oleh terdakwa,” tegasnya.

Lebih lanjut, saksi menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan waktu hampir dua tahun kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara tersebut secara kekeluargaan. Namun, hingga batas waktu Desember 2024, tidak ada itikad baik dari terdakwa. Kasus ini pun akhirnya mencuat ke publik dan viral di media sosial hingga diproses oleh pihak kepolisian.(rpin) 

Sumber, suarapublik.id

Post a Comment for "Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas"