BANDUNG, Infodesanasional.if – Harapan pria berinisial H (24) untuk menikmati indahnya malam pertama sebagai pengantin baru harus pupus seketika. Bukannya bersanding di pelaminan, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut ini justru harus langsung mendekam di balik jeruji besi tepat setelah prosesi akad nikahnya selesai.H ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung pada Sabtu (16/05/2026).
Penangkapan dilakukan sesaat setelah ia resmi mengikat janji suci, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Ibun mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ibun, Kabupaten Bandung, pada Kamis (14/05/2026) lalu.Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan H.
Meski sedang dalam suasana bahagia pernikahan, polisi tetap melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.Kini, H harus meninggalkan istri yang baru dinikahinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (***)

Post a Comment for "Pilu! Baru Saja Usai Akad Nikah, Pengantin Baru di Garut Langsung Dijebloskan ke Penjara"