AKPERSI Kepri Fauzan C.ILJ: Tunggu Jawaban DPKP, 'Selama Ini Kalian Kerja Apa, Tuan?'"


TANJUNGPINANG, Infodesanasional.id – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menilai klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepulauan Riau terkait proyek pembangunan Taman Kota Kijang senilai Rp4,86 miliar belum menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.Rabu 24/06/2026

AKPERSI menghargai penjelasan DPKP yang menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terjadi pencairan anggaran sehingga belum terdapat kerugian keuangan negara. Namun menurut AKPERSI, pernyataan tersebut tidak serta-merta menjawab berbagai pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah publik mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan C.ILJ., menegaskan bahwa persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik, kehati-hatian penggunaan anggaran publik, kepastian administrasi lahan, serta transparansi dalam penyelenggaraan pembangunan.

"Publik tentu menghormati penjelasan bahwa belum ada pencairan anggaran. Namun pertanyaan yang muncul hari ini jauh lebih mendasar. Bagaimana sebuah proyek pemerintah dapat berjalan hingga mencapai progres sekitar 40 persen, lalu dihentikan karena muncul persoalan terkait status atau kewenangan atas lahan yang digunakan? Pertanyaan inilah yang sampai saat ini belum dijawab secara utuh kepada masyarakat," tegas Fauzan.

Menurutnya, apabila seluruh tahapan administrasi, verifikasi lahan, dan koordinasi antarinstansi telah dilaksanakan secara cermat sejak awal, maka masyarakat berhak mengetahui mengapa keberatan dari pihak PT Antam baru muncul ketika pekerjaan fisik telah berjalan cukup jauh.

AKPERSI menilai hal tersebut merupakan pertanyaan yang wajar dalam sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Selain itu, AKPERSI juga menyoroti fakta bahwa surat resmi Gubernur Kepulauan Riau kepada PT Antam baru diterbitkan pada 23 Juni 2026, setelah polemik proyek Taman Kota Kijang menjadi perhatian luas masyarakat dan diberitakan oleh berbagai media.

Fakta tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurut AKPERSI perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait, antara lain:

• Kapan sebenarnya surat keberatan atau komunikasi resmi dari PT Antam pertama kali diterima oleh DPKP Provinsi Kepri?

• Apakah sebelum proyek dimulai telah dilakukan verifikasi menyeluruh terkait status dan penggunaan lahan?

• Langkah apa saja yang telah ditempuh DPKP setelah menerima informasi adanya keberatan dari pihak PT Antam?

• Mengapa surat resmi dari Gubernur Kepulauan Riau baru dikirim setelah persoalan ini menjadi perhatian publik?

• Apakah terdapat kendala administratif atau koordinasi yang menyebabkan persoalan tersebut tidak terselesaikan sejak awal?

Menurut Fauzan, menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pembelaan ataupun pengakuan kesalahan, melainkan kewajiban moral dan administratif pejabat publik dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

"Semakin lama pertanyaan ini tidak dijawab secara terbuka, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang. Masyarakat tidak sedang mencari sensasi. Yang dituntut adalah penjelasan yang transparan, data yang jelas, dan kronologi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

AKPERSI juga menyayangkan minimnya ruang komunikasi yang diberikan DPKP kepada media dan masyarakat saat berbagai upaya konfirmasi dilakukan.

Menurut Fauzan, pihaknya bersama sejumlah awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung maupun melalui komunikasi resmi. Namun upaya tersebut tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Bahkan saat mendatangi kantor DPKP, tidak terdapat pejabat yang memberikan keterangan ataupun penjelasan terkait persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

"Kami datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Namun yang kami temui justru minimnya respons terhadap pertanyaan yang diajukan. Setelah isu ini berkembang luas, klarifikasi baru disampaikan melalui media tertentu. Tentu kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," kata Fauzan.

Lebih lanjut, AKPERSI menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari upaya mendorong agar setiap program pemerintah dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang menutup diri dari pertanyaan publik. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan data, menjelaskan kebijakan dengan fakta, dan membuka ruang dialog secara terbuka kepada masyarakat," tegasnya.

Oleh karena itu, DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau mendesak agar DPKP Provinsi Kepri:

1. Membuka secara transparan kronologi lengkap proyek pembangunan Taman Kota Kijang;

2. Menjelaskan dasar administrasi dan dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan pembangunan;

3. Menyampaikan secara terbuka kapan keberatan dari PT Antam pertama kali diterima dan bagaimana tindak lanjut yang telah dilakukan;

4. Memberikan akses informasi yang proporsional kepada media dan masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik;

5. Mengedepankan transparansi dan akuntabilitas guna menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan pers, serta mendorong agar seluruh pihak terkait memberikan penjelasan yang lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(fauzan) 

Post a Comment for "AKPERSI Kepri Fauzan C.ILJ: Tunggu Jawaban DPKP, 'Selama Ini Kalian Kerja Apa, Tuan?'""