PALEMBANG, Infodesanasional.id – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (25/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara.Tuntutan tersebut dibacakan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina, S.H., M.H. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan jabatan demi keuntungan pribadi.
Tindakan tersebut dinilai telah mencederai institusi pemerintahan dan menimbulkan kerugian nyata pada keuangan negara.Penyalahgunaan Wewenang dan Aliran DanaDalam amar tuntutannya, JPU membeberkan bahwa terdakwa sengaja memanfaatkan jabatan, kesempatan, dan sarana yang melekat padanya.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah dengan mengalirkan sejumlah dana anggaran Dishub secara bertahap langsung ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU saat membacakan berkas tuntutan.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair yang disangkakan sejak awal proses hukum berjalan.
Denda dan Uang Pengganti Kerugian NegaraSelain hukuman fisik berupa kurungan penjara, Muhammad Ridho Kurniawan juga diwajibkan membayar denda materi sebesar Rp50 juta.
Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman subsidair selama 50 hari kurungan.Tidak berhenti di sana, jaksa juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp305.667.232.
Pihak kejaksaan memberikan tenggat waktu yang ketat bagi terdakwa untuk melunasi kerugian tersebut."Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," jelas jaksa menutup pembacaan tuntutan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya. (Marpin)
sumber:ketik.com

Post a Comment for "Korupsi Dishub Muba Terdakwa Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Beberkan Aliran Dana ke Rekening Pribadi"